Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Turun Dua Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1 Juta Per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 pada, Senin 12 Desember 2022, menjadi Rp1 juta per gram.

12 Desember 2022 | 12.08 WIB

Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam ini menjadi yang terendah dalam sejak 23 Juli 2020 atau sekitar tujuh bulan yang lalu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Pedagang menata emas Antam di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Harga emas Antam ini menjadi yang terendah dalam sejak 23 Juli 2020 atau sekitar tujuh bulan yang lalu. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas Antam hari ini turun Rp2.000 pada, Senin 12 Desember 2022, menjadi Rp1 juta per gram.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp1.005.000, atau turun Rp2.000 dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya, Minggu 11 Desember 2022.

Sementara emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp552.500, atau turun Rp2.000 dibandingkan dengan perdagangan kemarin.

Baca: Tips Investasi Emas Meski Gaji Kecil

Selanjutnya, untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.800.000, sedangkan emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.545.000.

Harga emas untuk satuan 50 gram dibanderol Rp47.395.000. Sedangkan untuk cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp94.712.000. Adapun, ukuran 500 gram dihargai Rp472.820.000 dan cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp945.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam berada di level Rp904.000 per gram atau turun Rp2.000 dari perdagangan sebelumnya.

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta. Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca: Keuntungan Berinventasi di Tengah Harga Emas Melonjak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus