Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau biasa disingkat PPATK mendapatkan uang tunai sebesar Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Uang puluhan miliar itu disimpan di safe deposit box di salah satu bank milik BUMN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan tersebut pun dibenarkan oleh seorang Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada 9 Maret 2023. Kendati demikian, Ivan masih enggan menjelaskan lebih lanjut tentang temuan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdapat dua orang yang telah mengetahui tentang pembukaan safe deposit box. Mereka menyatakan bahwa uang puluhan miliar tersebut berupa uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang diblokir PPATK. Akibatnya, PPATK pun meminta pendampingan langsung dari KPK untuk membuka safe deposit box tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron langsung terjun ke bank untuk ikut penyitaan uang tersebut yang sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penemuan uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box milik Rafael Alun merupakan buntut dari kasus pengeroyokan sang anak, Mario Dandy kepada anak pengurus GP Ansor, David. KPK pun memanggil Rafael pekan lalu untuk mengklarifikasi dugaan hartanya yang janggal. Desas-desus yang beredar menyatakan bahwa uang milik Rafael Alun dalam safe deposit box tersebut dihasilkan dari sumber penghasilan tidak resmi.
Cara Sewa Safe Deposit Box
Safe deposit box memang menjadi pilihan untuk menyimpan uang atau surat berharga bernilai tinggi. Kotak ini dapat diartikan sebagai kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat dari bahan baja dan diletakkan dalam ruang khasanah yang kuat serta tahan api. Lapisan baja dan peletakkan kotak ini yang secara khusus bertujuan untuk menjaga keamanan barang dan memberikan rasa aman bagi para penggunanya.
Bagi orang yang memiliki harta bernilai tinggi dan merasa tidak aman, jika harta tersebut disimpan di rumah, safe deposit box menjadi pilihan penyimpan yang tepat. Sebab, kotak ini memiliki keunggulan dari tempat penyimpanan lainnya. Kotak ini memiliki ruang penyimpanan yang kuat disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam.
Selain itu, untuk membukanya dibutuhkan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Meskipun terbuat dari baja, tetapi kotak ini fleksibel yang menyediakan beragam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa perorangan ataupun badan usaha. Tak hanya itu, kotak ini juga memiliki syarat sewa yang mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro saja, sebagaimana dilansir ojk.go.id.
Jika ingin menggunakan safe deposit box, seseorang perlu memperhatikan beberapa syarat untuk mendaftarkan penggunaan atau menyewa safe deposit box. Tidak perlu khawatir, syarat yang harus dipenuhi tidak sulit. Untuk mendaftarkan diri atas kepemilikan safe deposit box, seseorang hanya perlu mempersiapkan kartu identitas (KTP atau paspor), mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya sewa.
Pembayaran biaya sewa yang wajib dilakukan tergantung dengan ukuran box. Biasanya, bank telah menyediakan safe deposit box mulai dari ukuran kecil, sedang, hingga besar. Adapun, biaya sewa dari penggunaan kotak ini mulai dari ratusan ribu sampai Rp1 juta saja, relatif murah bagi orang yang ingin menyimpan harga ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah.
Lalu, jika seseorang ingin mendaftar atau menyewa safe deposit box, perlu memperhatikan beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut, yaitu membawa barang yang akan disimpan di bank, mengisi formulir permohonan, menyerahkan barang yang akan disimpan, dan membayar biaya sewa safe deposit box.
Pilihan Editor: Ini Kelebihan dan Kekurangan Safe Deposit Box
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.