Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepala daerah untuk mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat besok. Siapa saja yang sudah melaporkan upah terbaru ke Kemnaker?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum ada yang lapor," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Tempo, Senin, 20 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perempuan yang disapa Indah ini menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan mengetahui penetapan UMP 2024 setiap daerah berdasarkan laporan Kepala Dinas Ketenagakerjaan masing-masing wilayah.
Dia melanjutkan, para Gubernur di masing-masing daerah biasanya akan melakukan konferensi pers atau menyiapkan pers release setelah menetapkan UMP 2024. "Biasanya kami dapat laporan di tanggal 21 (besok) siang," ucap Indah.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepala daerah untuk mengumumkan UMP paling lambat 21 November 2023, serta UMK paling telat 30 November 2023.
Aturan tersebut juga mengatur formula baru penghitungan upah minimum. Dalam Pasal 26 Ayat 2 menyebutkan, penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pada Pasal 26 Ayat 7 menyatakan, indeks tertentu ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penentuan nilai indeks tertentu ini dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, penentuan indeks tertentu bisa mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.