Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

UMP DKI Hanya Naik Rp 37 Ribu, Pekerja: Akan jadi Efek Bola Salju Ekonomi Daerah

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang hanya naik 0,85 persen pada tahun depan hanya akan memperburuk perekonomian daerah.

23 November 2021 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang hanya naik 0,85 persen pada tahun depan hanya akan memperburuk perekonomian daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau upah tergerus karena inflasinya lebih tinggi dari kenaikan upah, maka akan menjadi efek bola salju yang merugikan perekonomian daerah," ujar Timboel ketika dihubungi, Senin, 22 November 2021. "Saya khawatir akan terjadi penurunan daya beli."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut merespons penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada Ahad pekan lalu sebesar Rp 4.453.935. Sementara pada tahun 2021 ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186.

Dengan kenaikan hanya sebesar Rp 37.749 tersebut, menurut Timboel, sudah pasti upah baru pekerja tak akan tergerus inflasi tahunan yang kini sudah mencapai 1,14 persen. 

Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI harus mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penurunan daya beli, misalnya dengan memberi subsidi dengan menggunakan instrumen APBD.

Timboel menyebutkan subsidi bisa diberikan dalam bentuk diskon untuk barang-barang pokok kepada pekerja dengan pendapatan bulanan di ambang batas upah minimum hingga 10 persen di atas upah minimum provinsi. Subsidi juga bisa dilakukan untuk membantu membayar biaya kontrak rumah pekerja.

"Untuk mengakses subsidi itu, orang dengan upah di batas minimum hingga 10 persen di atasnya bisa misalnya harus melapor ke dinas ketenagakerjaan dan membawa slip gaji," ujar Timboel.

Selain itu, subsidi juga bisa disalurkan untuk sektor pendidikan dengan memperluas cakupan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pekerja dengan pendapatan sesuai dengan ketentuan contoh di atas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penetapan UMP itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

UMP DKI Jakarta tahun 2021 yang sebesar Rp 4.416.186, sebelumnya naik 3,27 persen dari tahun 2020.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus