Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas tunggal mulai tahun depan.
Sistem baru ini akan menyeragamkan besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta.
Nilai iuran kelas standar diperkirakan sebesar Rp 40-100 ribu.
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menerapkan aturan kelas tunggal mulai tahun depan. Besaran iuran dan fasilitas perawatan peserta rencananya diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, besaran iuran yang dikenakan berbasis pemilihan kelas, yaitu kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas II Rp 35 ribu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo