Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Upah Minimum Ditetapkan, Sepuluh Asosiasi Pengusaha Uji Materiil Permenaker 18 Tahun 2022

Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum

29 November 2022 | 10.24 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma
Perbesar
Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Beleid tersebut menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP sebesar 10 persen pada tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," ujar kuasa hukum, Denny Indrayana melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sepuluh asosiasi pengusaha yang mengajukan uji materiil itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan 10) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman, serta disertai 82 alat bukti. Denny berujar dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA.

Ia menilai ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022. Keenam batu uji itu, kata dia, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan lain yang menurutnya dilanggar Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Menurut Denny, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap menteri ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata dia.

Keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut juga tanpa didahului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Karena itu, oa menilai langkah tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Selanjutnya: Asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022

Alhasil, 10 asosiasi pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung untuk menunda pelaksanaan Permenaker 18 Tahun 2022. Denny mengatakam pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah upaya para pengusaha untuk menegakkan prinsip keadilan dalam berinvestasi. Pasalnya, ucap Denny, penentuan upah minimum harus menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha dan tenaga kerja. 

"Agar tercipta kemitraan yang saling menghormati dan menguntungkan semua pemangku kepentingan," tuturnya. 

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ihwal pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh menteri ketenagakerjaan. Sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. 

Ia menjelaskan keputusan pemerintah untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten dan kota (UMK) dengan batas maksimal 10 persen dilakukan demi menjaga kemampuan daya beli masyarakat. 

"Kemampuan daya beli itu diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja," tuturnya dalam video YouTube Kementerian Ketenagakerjaan yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022. 

Menurut Ida, upaya menjaga stabilisasi daya beli saat ini adalah hal yang mendesak. Terlebih kondisi sosial ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Ketidakpastian ekonomi global juga membuat daya beli semakin menurun dan berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Padahal, tuturnya, struktur ekonomi nasional mayoritas di sumbang oleh konsumsi masyarakat. Maka pemulihannya sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi harga. 

Karena itu, pemerintah tak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan karena dinilai belum dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. Musababnya, beleid itu dinilai tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang. Sehingga, dikhawatirkan akan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja terjadi kembali di tahun 2023. 

RIANI SANUSI PUTRI 

Baca: Kadin dan Apindo Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus