Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Usia 17 Tahun Bisa Dapat Insentif Motor Listrik, Ekonom Sempat Bilang Begini

Pemerintah resmi memperluas insentif motor listrik yang memungkinkan masyarakat berusia 17 tahun bisa ikut mendapatkan. Ekonom bilang begini.

29 Agustus 2023 | 13.30 WIB

Modal KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik, Ekonom: Tidak Boleh Terjadi Penerima Ganda
Perbesar
Modal KTP Bisa Dapat Insentif Motor Listrik, Ekonom: Tidak Boleh Terjadi Penerima Ganda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas bantuan atau insentif pembelian motor listrik melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan lewat permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang lewat keterangan, di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ekonom: Tidak Boleh Terjadi Penerima Ganda

Sebelum aturan ini terbit, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan agar syarat insentif diperlonggar.

"Kalau pemerintah mau mengubah kebijakan insentif, ya syaratnya harus diperlonggar. Yang penting tidak terjadi penerima insentif ganda," kata Bhima saat dihubungi Tempo, Ahad, 27 Agustus 2023. 

Menurutnya, sejak awal insentif motor listrik membingungkan. Pasalnya, bantuan tersebut bersifat insentif, tetapi pemerintah menggelontorkan syarat penerima yang ketat layaknya model subsidi.

Kendati demikian, dia menilai seharusnya hanya satu orang dari satu Kartu Keluarga (KK) yang berhak mendapat insentif motor listrik.

Kebijakan yang mengada-ada

Sementara itu, Ekonom dan Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan aturan ini dipaksakan dan mengada-ngada.

"Kami dengan jelas melihat bahwa kebijakan subsidi motor listrik ini adalah kebijakan yang dipaksakan, mengada-ngada," kata Yusuf saat dihubungi Tempo, Ahad, 23 Agustus 2023. 

Keliru sejak awal

Yusuf menilai program tersebut sejak awal sudah salah keliru. Menurutnya, program ini awalnya dibuat khusus bagi UMKM hanya agar terlihat sebagai kebijakan pro terhadap masyarakat miskin. Kemudian wajah asli kebijakan ini terlihat ketika desain awal gagal, yaitu sekedar mendorong penjualan motor listrik. 

"Terlihat seperti berpihak kepada ekonomi rakyat, namun substansi sebenarnya adalah memberi keuntungan kepada produsen motor listrik," ucapnya. 

Karena itu, ia menilai memberi dukungan kepada UMKM dalam bentuk motor pun tidak relevan karena sebagian besar UMKM sudah memiliki motor. Dengan menggunakan garis kemiskinan internasional, dia menjelaskan pada Maret 2022 terdapat 48,4 juta penduduk miskin dan 68,6 juta penduduk rentan miskin. 

Pelaku usaha mikro yang sebagian besar berasal dari kelompok penduduk miskin tersebut tidak terlalu membutuhkan bantuan motor. Sebab, sebesar 75,6 persen dari penduduk miskin ini sudah memiliki motor. 

Demikian pula pelaku usaha kecil yang sebagian besar berasal dari kelompok penduduk rentan miskin. Menurutnya, kelompok ini tidak terlalu membutuhkan bantuan motor karena 84,9 persen penduduk rentan miskin telah memiliki motor.

Bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil, menurutnya, motor telah menjadi alat produksi yang penting. Kepemilikan sepeda motor telah menjadi keharusan bagi usaha mikro dan usaha kecil untuk menjalankan usaha mereka. Karena hampir semua usaha mikro dan usaha kecil telah memiliki motor, maka ia menilai program subsidi motor listrik bagi UMKM pun menjadi tidak relevan.

Bantuan terpenting bagi UMKM adalah akses permodalan

Dia menegaskan bantuan terpenting bagi pelaku UMKM adalah akses kepada permodalan yang murah dan fleksibel. Serta akses kepada lokasi atau tempat usaha yang strategis dan dekat dengan pembeli. Juga asistensi atau pendampingan usaha yang intensif, mulai dari bantuan bahan baku, produksi, pengemasan dan penyimpanan, hingga pemasaran. 

Karena itu, Yusuf mengaku sudah menduga sejak diluncurkan awal tahun ini, kebijakan insentif ini tidak efektif. Terbukti kini dari 200 ribu target penerima subsidi motor listrik untuk tahun 2023 ini, hanya sekitar 1 persen saja yang terealisasi. 

Kegagalan desain awal tersebut, tutur Yusuf, seharusnya memberi kesadaran bagi pemerintah untuk membatalkan kebijakan ini. Bukan justru memperluas desain penerima bagi semua penduduk yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Terlebih dengan kondisi sumber listrik Indonesia yang saat ini 85 persen pembangkit listriknya masih mengandalkan energi fosil. Pembangkit listrik ini pun lebih dari 60 persennya mengandalkan batubara. 

"Kebijakan subsidi kendaraan listrik hanya pantas ditujukan bagi kendaraan umum, terutama bus listrik," ujar Yusuf. 

RIANI SANUSI PUTRI | MARTHA WARTA SILABAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus