Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengetatan terhadap sektor usaha yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pekerja di sektor-sektor tersebut diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), namun dengan batas kapasitas dan peraturan yang ketat.
"Kami melakukan beberapa penyesuaian, mencermati masukan dan memantau di lapangan, agar pengaturan lebih efisien," ujar Luhut dalam rapat virtual, Rabu, 7 Juli 2021.
Untuk sektor esensial, Luhut menetapkan bidang usaha sebagai berikut.
a. Keuangan dan perbankan, namun hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Di aturan sebelumnya belum disebutkan batasan bidang yang masuk sektor keuangan dan perbankan yang boleh menerapkan WFO
b. Pasar modal
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Di aturan sebelumnya hanya disebut teknologi dan informasi
d. Perhotelan non-penanganan karantina
e. Industri orientasi ekspor dan impor Dalam usulannya, Luhut meminta pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menampilkan rencana ekspor dan wajib memiliki zin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.
Untuk poin a sampai d, keempat sektor usaha itu bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf. Sedangkan untuk poin e, sektor usaha itu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen staf yang bekerja di fasilitas produksi atau pabrik.
Sementara itu untuk wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diizinkan mendatangkan langsung maksimal 10 persen staf.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, Luhut mengusulkan revisi sebagai berikut.
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat (sebelumnya tidak didetailkan).
e. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek vital nasional
i. Proyek strategis nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Untuk poin a dan b, perusahaan dapat menerapkan WFO 100 persen tanpa ada pengecualian. Sedangkan poin c sampai k dapat beroperasi maksimal 100 persen hanya untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, untuk operasi perkantoran, Luhut mengusulkan diberlakukan WFO dengan maksimal jumlah pekerja 25 persen. Dalam ketentuan sebelumnya, pemerintah belum mengatur pembatasan operasional di lingkup perkantoran untuk sektor kritikal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat: Jubir Luhut Sebut Indeks Mobilitas Warga Masih Tinggi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini