Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pembahasan regulasi insentif kendaraan listrik telah memasuki tahap finalisasi.
Insentif diberikan kepada pembeli mobil atau sepeda motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Pemerintah mensyaratkan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
JAKARTA — Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai insentif untuk pembelian semua jenis kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada Februari mendatang. Tak hanya kendaraan listrik berbasis baterai murni (battery electric vehicle/BEV), insentif juga akan dikucurkan untuk pembelian kendaraan listrik hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pembahasan regulasi insentif kendaraan listrik telah memasuki tahap finalisasi, dengan bentuk dan besaran insentif yang sudah ditetapkan oleh kabinet. “Sudah dirancang angkanya nanti berapa, kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran,” ujarnya, kemarin.
Sri Mulyani belum merinci detail insentif yang akan dikucurkan pemerintah. Alasannya, sebelum disampaikan kepada publik, pemerintah harus mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan usulannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyebutkan dana insentif akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
“Kalau ada insentif baru yang menggunakan APBN, kami harus berkonsultasi dengan DPR karena DPR memiliki hak bujet juga,” ujarnya. Selain subsidi, pemerintah bakal memberikan insentif pengurangan pajak untuk pembelian mobil listrik. Ia berharap insentif ini dapat membawa dampak besar untuk meningkatkan produktivitas industri.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi bocoran, salah satu bentuk insentifnya adalah subsidi pembelian sepeda motor listrik sebanyak Rp 7 juta. Jumlah ini lebih rendah daripada rencana yang diungkapkan pemerintah pada akhir tahun lalu sebesar Rp 8 juta. “Insentif akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Desember lalu mengatakan ada insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk sepeda motor listrik, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hibrida, dan Rp 5 juta untuk sepeda motor konversi menjadi sepeda motor listrik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo