Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat total utang duo Lapindo, PT Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah kini telah mencapai Rp1,76 triliun. Perhitungan itu sudah berikut denda dan bunga utang yang awalnya sebesar RP 773,38 miliar itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, total utang dan tagihan itu berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua pihak tersebut. Selain itu, Isa juga menegaskan bahwa Lapindo serta Minarak tidak bisa melunasi utang lewat mekanisme set off dengan cost recovery.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Secara aturan, tidak memungkinkan kami melakukan negoisasi untuk hal-hal seperti itu," kata Isa, Sabtu 13 Juli 2019.
Cost recovery, ujar Isa, hanya memungkinkan dari penghasilan yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di kawasan tersebut.
Seperti diketahui, utang tersebut merupakan dana talangan dari pemerintah untuk ganti rugi warga Sidoarjo yang terdampak semburan lumpur.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang digelontorkan perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
Lapindo sebelumnya sempat balik menuntut utang dari pemerintah terhadap perseroan untuk pembayaran dana cost recovery sebagai pengembalian biaya operasi sebesar Rp 1,9 triliun. Lapindo juga meminta tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut.
Isa menjelaskan, dana cost recovery itu tidak bisa semerta-merta menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu," ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan. "Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya. Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.
Lapindo sebenarnya telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.
Jika semua aset jaminan utang Lapindo telah selesai diukur dan disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan penilaian. Isa menyebut pihaknya memiliki tim penilai yang akan memvalidasi aset dari kedua perusahaan.
FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA