Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Jet Pribadi Kaesang-Erina, Bolehkah Barang dari Luar Negeri Tak Lewat Bea Cukai dan Imigrasi?

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengomentari Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang melenggang turun dari jet pribadi tanpa pemeriksaan Bea Cukai dan Imigrasi

27 Agustus 2024 | 11.04 WIB

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Perbesar
Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerhati penerbangan Alvin Lie menanggapi Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang diduga mambawa masuk barang belanja dari jet pribadi langsung ke dalam mobil mereka. Menurut dia, kalau barang belanja itu berasal dari luar negeri, mereka harus melalui pemeriksaan Bea Cukai dan Imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alvin menjelaskan, ketika penerbangan berasal dari luar negeri, penumpang dan bawaannya tidak bisa melenggang begitu saja. Penumpang harus melalui peneriksaan Imigrasi, sementara barang-barang mereka melalui pemeriksaan Bea Cukai. “Ada batasan-batasan terhadap barang bawaan periorangan dari luar negeri,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun jika penerbangan itu bersifat domestik, penumpang dan barang bawaan mereka tak perlu melalui pemeriksaan Bea Cukai dan Imigrasi. Meskipun begitu, Alvin mengatakan sampai saat ini tidak ada informasi tentang waktu video itu dan jenis penerbangan jet pribadi itu apakah domestik atau dari luar negeri.

Dalam video yang viral beredar di jagat maya, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil hitam yang terparkir tak jauh dari pesawatnya. Di belakang mereka tampak sejumlah orang menurunkan barang yang diduga milik keduanya dari jet pribadi langsung dimasukkan ke mobil. Hal tersebut membuat warganet menduga jika Kaesang dan Erina tak diperiksa petugas Bea Cukai atas barang bawaannya dari luar negeri. Padahal, semestinya barang bawaan dari luar negeri diperiksa, termasuk jika ada barang belanja yang mesti dikenai bea masuk.

Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta Kaesang menjelaskan kepada publik ihwal dugaan penggunaan jet pribadi untuk ke Amerika Serikat bersama sang istri itu. Apalagi persoalan penggunaan pesawat jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi itu sudah menjadi sorotan publik. "Kaesang dan keluarga perlu menjelaskan kepada publik berapa biaya dan sumber dana yang digunakan untuk menyewa jet pribadi itu," kata Achmad saat dihubungi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.

Di media sosial, netizen memperkirakan biaya sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina mencapai US$ 13.000 hingga US$ 19.750 per jam. Bila dikonversi ke rupiah, setara kurang lebih Rp 202 juta hingga Rp 308,8 juta per jam. Adapun jenis jet pribadi yang diduga disewa itu adalah Gulfstream G650.

Terlebih, dugaan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika itu dilakukan ketika situasi di Indonesia sedang memanas. Hal ini seiring adanya demo massa menolak RUU Pilkada oleh DPR yang ditengarai memberi karpet merah bagi Kaesang untuk maju Pilkada 2024. Namun belakangan, revisi itu dibatalkan dan DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi ihwal ambang batas dan usia kandidat Pilkada. Kaesang juga dinyatakan batal maju dalam Pilkada 2024.

Riri Rahayu berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus