Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah mulai tahun ini akan sibuk menggerilya rumah orang-orang kaya, mulai garasi hingga dapur. Nyaris tak ada sebuah barang pun yang terlepas dari pajak barang mewah (PPn-BM). Mobil dan sepeda motor, misalnya, terkena pajak barang mewah 10-75 persen. Di luar itu, masih ada 41 item barang yang terkena PPn-BM 10-75 persen. Barang-barang yang masuk kategori ini antara lain makanan dan minuman, kosmetik, peralatan elektronik, peralatan dapur, baju, sampai telekomunikasi. Pendeknya, tak ada satu bagian rumah pun bisa lepas dari pungutan pajak barang mewah. Bahkan, mainan anak-anak tak terbebas dari pajak ini.
Pemerintah agaknya cukup kebingungan untuk menggali duit dari rakyat. Pada tahun ini, pemerintah harus mengumpulkan Rp 48,8 triliun dari pajak pertambahan nilai dan pajak barang mewah. Mau tidak mau, Direktorat Jenderal Pajak memang harus memelototi barang-barang rumah tangga satu per satu yang bisa dikenai pajak. Sayangnya, kebijakan ini otomatis akan menaikkan harga barang. Harga mobil keluarga seperti Toyota Kijang, misalnya, akan naik karena pajak barang mewahnya naik dari 15 persen menjadi 20 persen. Demikian pula, mobil serbaguna (MPV) atau jip dengan mesin di atas 4.000 cc kini terkena PPn-BM 75 persen, sementara sebelumnya hanya 50 persen.
Tak jelas apakah kenaikan pajak ini akan memacu pendapatan negara atau justru sebaliknya membuat masyarakat urung berbelanja. Yang jelas, DPR setuju dengan beleid ini. Ketua Komisi IX, Benny Pasaribu, misalnya, sangat mendukung kebijakan tersebut. "Tak ada yang perlu diubah," katanya kepada Dewi Rina Cahyani dari TEMPO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo