Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Perusahaan asuransi menyambut gembira rencana wajib asuransi kendaraan.
Penerapan kewajiban asuransi kendaraan dinilai berpotensi memberatkan masyarakat.
PEMERINTAH akan mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedang meramu mekanisme premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. Rencananya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kini OJK sedang menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum aturan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengklaim wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga. Adanya asuransi TPL akan meringankan biaya pengganti kerugian bagi konsumen.
Ogi yakin premi asuransi kendaraan itu akan lebih murah dibanding sekarang. Selama ini asuransi TPL bersifat sukarela alias tidak wajib. Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, tutur Ogi, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman. “Pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat,” ujarnya.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut gembira rencana penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor tersebut. "Kami mempersiapkan para pelaku industri asuransi untuk mendukung TPL sebagai asuransi wajib," kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Tempo, Ahad, 21 Juli 2024.
Nasabah melihat brosur asuransi kendaraan Adira Autocillin di kantor asuransi Adira Finance, Jakarta. Dok. TEMPO/Adri Irianto
Sebagai penyelenggara, 82 perusahaan yang tergabung dalam AAUI pun akan membentuk tiga konsorsium untuk menyediakan produk ini. AAUI menilai langkah tersebut dapat memudahkan nasabah memilih perusahaan asuransi kendaraan mana yang akan digunakan.
Bern berpandangan asuransi TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas. “Sekaligus memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya,” ujarnya. Keuntungan yang dapat diberikan, menurut dia, berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, serta penggantian kerugian materi akibat kecelakaan.
Meski aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini bisa menambah perlindungan bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas, regulasi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia Fransiscus Soerjopranoto menilai aturan ini belum tepat diterapkan sekarang. Alasannya, saat ini masih masa transisi pemerintahan. Industri otomotif masih perlu mengukur perkembangan kebijakan dan ekonomi pemerintahan yang baru. Presiden Jokowi bakal digantikan oleh Prabowo Subianto, yang memenangi pemilihan presiden pada Februari lalu.
Potensi tumpang-tindih asuransi juga menjadi sorotan. Sebab, Hyundai dan banyak perusahaan lainnya sudah memiliki program asuransi masing-masing. Selain itu, ada berbagai jenis asuransi untuk kecelakaan, seperti asuransi di jalan tol yang disediakan oleh Jasa Marga.
Di sisi lain, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor bukan solusi untuk persoalan kecelakaan lalu lintas. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga berpendapat bahwa kewajiban asuransi tersebut berpotensi membebani ekonomi masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menjadikan kendaraan bukan sekadar alat transportasi, tapi juga alat produksi. “Sehingga bisa berpotensi menyebabkan kenaikan harga berbagai barang dan jasa,” ujarnya.
Senada dengan Suryadi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo berpandangan bahwa tidak semua masyarakat yang memiliki kendaraan mampu membayar premi asuransi. Terlebih saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih karena pandemi Covid-19. “Pemerintah seharusnya mengedepankan pendapat publik sebelum memutuskan menerapkan wajib asuransi kendaraan tersebut,” ujarnya.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum. Karena itu, jika asuransi tersebut tetap diwajibkan, mesti dipastikan premi asuransinya semurah mungkin.
Arbiter Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia itu juga menyarankan OJK membuat peraturan OJK (POJK) tentang asuransi wajib TPL. Bukan hanya soal premi, tapi juga ihwal prosedur klaim bila kecelakaan melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Kendaraan melintasi jalan TB Simatupang di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Pengamat asuransi Dedy Kristianto menilai aturan wajib asuransi kendaraan bermotor bakal meningkatkan pertumbuhan sektor asuransi, mengingat jumlah kendaraan di Indonesia sangat besar. Namun pertumbuhan sektor asuransi tersebut berpotensi tidak berlangsung lama. Dia memprediksi potensi lapsed ratio atau rasio kedaluwarsa akan tinggi.
Rasio kedaluwarsa adalah rasio polis yang diterbitkan perusahaan asuransi pada waktu tertentu yang tidak diperbarui dibanding jumlah total polis yang diterbitkan selama periode yang sama. “Rasio kedaluwarsa ini yang perlu diantisipasi sejak awal oleh perusahaan asuransi dan regulator,” ujar Dedy.
Saat ini kendaraan bermotor dimiliki oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat kelas bawah. Dedy yakin penerapan wajib asuransi kendaraan bermotor pada kelompok ini bakal sulit dilakukan.
Apalagi saat sudah banyak iuran yang mesti ditanggung masyarakat, seperti iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Saat ini pun pemerintah berencana memberlakukan pungutan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk para pekerja. Penerapan wajib asuransi kendaraan bakal membuat masyarakat makin merasa terbebani.
Karena itu, Dedy menganjurkan pemerintah mensosialisasi manfaat asuransi tersebut secara masif kepada masyarakat. Kesadaran akan pentingnya asuransi akan mendorong masyarakat secara sukarela mengasuransikan kendaraannya. Selain itu, pemerintah mesti memastikan perekonomian masyarakat tumbuh. Sebab, "Kesadaran dalam berasuransi mesti dibarengi oleh kemampuan membayar premi. Tanpa itu, tidak akan bisa dijalankan."
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo