Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

10 Mei 2024 | 12.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mengungkapkan pihaknya sedang menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal.

"Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," jelas Siti Aminah pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melanjutkan sosialisasi dan melakukan edukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. 

"Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," ucap Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.

Sampai saat ini, menurut Muti, ada 125 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM. Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat berikut:

  • Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  • Formulir pendaftaran melalui
  • NIB
  • Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk di SIHALAL
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.

Adapun cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id
  2. Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/
  3. Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan;
  4. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
  5. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL;
  6. Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL;
  7. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL;
  8. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".

DESTY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Wajib Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Kemenkop: Jangan Persulit UMKM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus