Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan soal penggajian karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) menunggu proses dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami lagi PKPU dulu sampai urus pidananya yang terkait dengan fraud itu. Setelah itu kami ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," kata Tiko usai menghadiri acara ulang tahun Bulog 57 di Balai Kartini, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Mei 2024 malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiko mengaku belum mengetahui berapa besar nominal penggajian yang harus dibayar PT Indofarma. "Enggak hafal ya, tapi kami lagi proses PKPU kan," tuturnya.
Sebelumnya, Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus yang menimpa perusahaan itu. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai acara DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2023.
Di tengah kondisi tersebut, menurutnya kementerian sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran gaji karyawan Indorma yang belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi dengan Biofarma sebagai holding," ucapnya. Ia berharap dapat segera menyelesaikan masalah kewajiban karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Laporan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 20 Mei 2024.
Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto menyebut pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari pengembangan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi tahun 2020 hingga semester I (Januari-Juni) tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. “BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk,” katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Selasa, 21 Mei 2024.
DESTY LUTHFIANI | AISYAH AMIRA WAKANG