Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Wamenkes: 1.503 Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS Kesehatan

Wamenkes mengatakan, per 20 Mei 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.

6 Juni 2024 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sebanyak 1.053 rumah sakit di Indonesia telah siap untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Data ini merupakan catatan yang dihimpun hingga 20 Mei 2024. Namun, jumlahnya masih jauh dari angka target, yakni 2.432 rumah sakit pada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia. Namun, rumah sakit pemerintah hanya 39 persen di antaranya atau sebanyak 1.202 unit. Sisanya 1.975 merupakan rumah sakit milik swasta. Jika dilihat berdasarkan kelasnya, mayoritas kelas rumah sakit pemerintah adalah kelas C, jumlahnya sekitar 54 persen," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dante menjelaskan, Kemenkes telah melakukan survei daring terhadap 3.176 rumah sakit di Indonesia. Dari survei tersebut, diketahui 3.057 rumah sakit yang bisa mengimplementasikan sistem KRIS. Sementara 119 rumah sakit dikecualikan dengan beberapa alasan. 

"Dari survei yang kami lakukan per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Memang banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS," kata Dante. 

Kemudian, 363 rumah sakit lainnya memenuhi 11 kriteria, 343 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi 9 kriteria dan 63 lagi belum memenuhi kriteria KRIS. 

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas 12 kriteria. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur dan temperatur ruangan. 

Kemudian, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi, lalu kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur. Ada pula tirai atau partisi antar-tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan satu outlet oksigen.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk empat kategori. Mulai dari pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Penerapan dlaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 3O Juni 2025, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta. 

Presiden memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri agar mampu menerapkan sistem baru KRIS. Menjelang 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh sistem KRIS. Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Penerapan KRIS kana dimulai paling lambat 30 Juni 2025. "Manfaat tarif dan iuran paling lambat akan ditetapkan 1 Juli 2025. Jadi setelah penetapan, satu hari kemudian kita akan melakukan penetapan iuran," kata Dante.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus