Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RESMI dibentuk pada Maret 2020, Indonesia Financial Group (IFG), holding badan usaha milik negara sektor perasuransian dan penjaminan, dihadapkan pada dugaan korupsi salah satu anak usahanya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) alias Askrindo. Pemeriksaan komite audit bentukan Dewan Komisaris Askrindo terhadap keuangan perusahaan pada 2019 mensinyalir biaya komisi yang dibayarkan kepada PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak usaha yang juga agen penjualan produk asuransi, hanya kedok untuk menyogok direksi perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama IFG Robertus Bilitea membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun IFG berencana mendalami lagi temuan ini dengan menggelar audit pendalaman melibatkan auditor independen. “Ini salah satu komitmen kami untuk memperbaiki tata kelola di IFG Group,” kata Robertus saat ditemui wartawan Tempo, Aisha Shaidra, Khairul Anam, dan Retno Sulistyowati, Jumat, 5 Maret lalu. Sebagian jawaban IFG juga disampaikan secara tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa Askrindo tak kunjung menerbitkan laporan keuangan 2019?
Saat ini IFG sedang melakukan perbaikan, memperkuat tata kelola, baik di holding maupun anggota holding—termasuk Askrindo. Salah satunya melakukan konsolidasi audit oleh auditor independen. Belum selesai, karena masih dalam tahap pengumpulan data. Audit terhambat data yang belum tersentralisasi dalam satu sistem aplikasi akuntansi keuangan.
Komite audit bentukan Dewan Komisaris menemukan dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan mantan direksi Askrindo.
Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Soal dugaan tersebut, kami telah melaksanakan audit awal. Saat ini hasil audit masih didalami auditor independen. Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola. Salah satunya, kami menandatangani perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaksanaan sistem pengungkap fakta (whistleblowing) terintegrasi pada 2 Maret lalu.
Dugaan korupsi ini ditengarai memanfaatkan biaya komisi keagenan.…
Komisi dalam industri asuransi diperbolehkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tapi sebagian dari biaya komisi keagenan tersebut diduga disetorkan ke manajemen Askrindo, seperti dalam pembayaran komisi untuk AMU. Bagaimana tanggapan Anda?
Kami masih perlu melakukan audit pendalaman, menggunakan auditor independen.
Melihat modusnya, apakah ada potensi semua komisi agen yang dikeluarkan keagenan bermasalah?
Enggak juga, enggak bisa digeneralisasi seperti itu. Bisa jadi ada yang benar. Makanya harus dipilah. Kami harus membedakan mana direct business (Askrindo) dan mana yang didapat oleh AMU. Kalau direct business seharusnya enggak ada lagi komisi-komisi ke AMU, kan?
Seperti apa sikap Kementerian Badan Usaha Milik Negara terhadap kasus ini?
Kementerian tegas, menyurati kami juga, meminta kami mengambil langkah-langkah tegas (sekitar Desember 2020). Salah satu strategic objective Kementerian BUMN adalah membenahi tata kelola. Kementerian mendorong BUMN agar menerapkan good corporate governance.
Lalu apa saja yang kini dilakukan IFG untuk membenahi Askrindo?
Saat ini kami me-review tata kelola dalam pengelolaan korporasi, pengambilan keputusan dengan model four eyes principles baik di sisi underwriting, investasi, maupun pembuatan produk, serta memperkuat peran aktuaris. Kami juga me-review untuk memperkuat peran holding dalam mekanisme komite investasi. Selain itu, akan ada komite risk management di holding. Juga akan ada komite produk.
Kabarnya kasus ini sudah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi?
Belum ada permintaan keterangan dari KPK kepada kami terkait dengan hal ini. Dalam hal KPK meminta keterangan dari kami, kami akan mendukung hal tersebut, dengan memberikan keterangan yang diminta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo