Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

WNA Pemilik Paspor Kurang 6 Bulan Dilarang Masuk Indonesia

Permenkumham baru mengatur larangan bagi warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan

15 Agustus 2024 | 19.31 WIB

Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva
Perbesar
Warna Paspor Indonesia. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno-Hatta mulai memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024. Di antaranya larangan bagi warga negara asing (WNA) dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan. Aturan baru itu telah disosialisasikan kepada operator maskapai yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dalam Permenkumham yang baru, WNA pemilik paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan tidak bisa masuk Indonesia. Tapi menurutnya kalau ada alat angkut (maskapai) nekat membawa penumpang maka sanksi denda menanti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya yang hadir pada sosialisasi di Hotel Trembesi BSD City Tangerang Selatan Rabu 14 Agustus 2024, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Andika, maskapai yang tetap membawa penumpang berdokumen palsu, akan dikenai denda Rp 50 juta. Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Bismo Surono mengatakan dalam aturan tersebut jelas disebutkan setiap WNA yang datang ke Indonesia, wajib memiliki masa berlaku paspor lebih dari 6 bulan.

Bismo menyebut aturan Permenkumham anyar itu perubahan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015. "Ada beberapa hal yang semula pada peraturan lama tidak diatur, tapi sekarang ada,"kata Bismo.

Selain masa berlaku paspor, hal lain yang diatur dalam aturan baru adalah soal penumpang WNA yang transit di Indonesia. Menurut Bismo, WNA tersebut bisa menumpang transit di Indonesia dalam kurun 1 x 24 jam. “WNA harus memiliki dokumen perjalanan sah dan berlaku lebih dari enam bulan masa berlaku paspor. Sah di sini juga kategorinya asli bukan palsu, tidak rusak,” kata Bismo.

Bismo juga menekankan agar maskapai memperhatikan hal ini sebab dalam aturan baru itu jelas disebutkan jika alat angkut itu nekat membawa penumpang yang  paspornya kurang 6 bulan  maka yang rugi maskapai itu sendiri. Penumpang di bawah umur, juga telah  diatur oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, sehingga ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat.

Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 mulai berlaku  pertengahan Juni 2024, tepatnya 90 hari setelah tanggal penetapan pada 18 Maret 2024. "Ini berarti sosialisasi yang dilakukan saat ini sangat penting untuk memastikan kesiapan semua pihak sebelum aturan tersebut diterapkan sepenuhnya,"kata Bismo.

Ketua Komite Operator Penerbangan atau Airport Operator Center (AOC) Bandara Soekarno-Hatta  dari Maskapai Filipina  Airlines Sigit Sujarwo mengapresiasi  Permenkumham Nomor 9 tahun 2024 ini sebagai payung hukum yang melindungi penumpang. "Kami akan sosialisasi lanjutan  kepada para maskapai anggota AOC, sejauh ini di lapangan belum ada  kendala," kata Jarot.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus