Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengejar target penerapan batas tarif angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online di 220 kota hingga September mendatang. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan pemberlakuan regulasi harus disesuaikan dengan kesiapan masyarakat di setiap wilayah operasi Gojek dan Grab.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo