Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Zulhas Bantah Kemendag Punya Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Ritel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar.

4 Mei 2023 | 14.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah kementeriannya memiliki utang subsidi minyak goreng ke pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar. Menurutnya, utang yang diungkap oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) itu tidak valid karena peraturan ihwal subsidi minyak goreng tersebut sudah dihapus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada utang. Coba cek di APBN, kami tidak ada utang. Permendagnya (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah tidak ada," kata Zulhas di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, utang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000. 

Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Aprindo sepakat memenuhi penugasan itu karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, hingga kini BPDPKS belum membayar utang karena Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri belum memberikan hasil verifikasi. 

Namun, Kemendag mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan pihaknya membutuhkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. 

"BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada, tapi aturan di Kemendag sudah tidak ada. Kalau BPDPKD mau bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti mereka masuk penjara," tutur Zulhas.
 
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Kemendag memerlukan payung hukum untuk memutuskan pembayaran utang ini. Kemendag sudah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, namun hingga saat ini belum ada hasilnya.

Akhirnya, Kemendag akan menemui Aprindo pada siang hari ini. Pertemuan itu juga dilakukan lantaran Aprindo telah mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng di seluruh ritel anggotanya apabila utang tidak segera dibayarkan. Aprindo juga telah mengadukan persoalan ini ke DPR dan mengirim surat pada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus