Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Zulhas Diduga Kongkalikong Penerbitan Izin Impor Bawang Putih, Respons Dirjen Perdagangan Luar Negeri?

Kemendag buka suara soal dugaan keterlibatan Menteri Zulhas dalam kongkalikong penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.

31 Oktober 2023 | 14.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan buka suara soal dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam kongkalikong penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengaku tidak mengerti soal tudingan itu. "Ya mudah-mudahan (tidak terlibat), ya. Kan kami nggak mengerti. Kami enggak ngerti," kata Budi saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pelaku usaha melaporkan soal dugaan keterlibatan Zulhas dan ajudannya dalam kongkalikong penerbitan SPI bawang putih. Dalam laporannya, importir mengungkapkan Kementerian Perdagangan tak kunjung menerbitkan SPI yang telah diajukan pengusaha sejak awal 2023. 

Pelapor mengaku pernah ditawari seseorang yang mengaku dapat melancarkan penerbitan SPI bawang putih dengan biaya Rp 4.500-Rp 5.000 per kilogram. Pengusaha tersebut menduga permasalahan yang dialaminya disebabkan oleh permainan Menteri Perdagangan dan pegawai Kementerian Perdagangan dengan inisial SA. 

Ombudsman juga menunjukkan bukti dari pelapor berupa rekaman suara pelaku yang meminta uang pelicin tersebut. Yeka pun menampilkan tangkapan layar berisi pesan singkat di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan permintaan biaya pelicin itu untuk menerbitkan SPI bawang putih. 

Budi pun enggan menanggapi soal dugaan adanya uang pelicin yang ditawarkan pegawai Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, Budi menyatakan Kementerian Perdagangan telah sepakat mematuhi tiga rekomendasi atau tidak korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI.  

Pertama, Kementerian Perdagangan menyatakan bakal menerbitkan SPI bawang putih kepada pemohon secara first in first served. Artinya SPI diterbitkan kepada yang terlebih dahulu dokumennya dinyatakan lengkap oleh sistem.  

Kedua, Kementerian Perdagangan akan mencabut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diminta mencabut Nomor 31 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih. 

Ketiga, kementerian bakal menyusun dan menetapkan keputusan Menteri Perdagangan ihwal penyelenggaraan sistem inatrend. Keputusan Mendag tersebut merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Tujuannya untuk memastikan service level arrangement (SLA) penerbitan SPI, agar dijalankan sesuai dengan amanat pasal 8 permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor. 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus