Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya. Zulhas mengatakan pedagang di TikTok Shop telah menjual produk dengan harga yang sangat murah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia pun menduga strategi itu yang membuat TikTok merugikan para pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini grosir beli harganya Rp 7.000, TikTok bisa jual Rp 4.000 atau separuhnya. Itu yang disebut predatory pricing. Enggak boleh begitu," ujar Zulhas saat berbicara dengan para pedagang Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 September 2023.
Dia menjelaskan para pedagang di TikTok Shop itu biasanya melakukan praktik predatory pricing sekitar enam bulan. Setelah pembelianya banyak, kata dia, penjual akan menaikkan kembali ke harga normal.
"Jadi pelanggan udah pindah (ke TikTok), baru dia ambil untung, UMKM mati semua," kata Zulhas. Karena itu pemerintah mengatur media sosial yang melakukan penjualan atau social commerce.
TikTok Shop membantah telah memfasilitasi pedagang untuk melakukan predatory pricing. Perusahaan mengatakan pedagang di platform TikTok Shop dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan.
TikTok tidak dapat menentukan harga produk
"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023.
Penentuan harga, ujarnya, ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis penjual masing-masing. Dengan demikian, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
Adapun pemerintah telah resmi melarang model bisnis social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan. Aturan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Zulhas mengatakan akan segera mengirimkan surat ke TikTok agar menghentikan layanan penjualan yang ada di platform itu. Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.
Merujuk pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.
Namun hingga hari ini, layanan penjualan di TikTok Shop masih beroperasi. Sebelumnya, TikTok Indonesia mengatakan akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan itu mangatakan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
RIANI SANUSI PUTRI