Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masuk tahap harmonisasi hari ini, 1 Agustus 2023. Beleid tersebut mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami dari awal inisiatif tapi pembahasan antarkementerian lama. Tapi sudah selesai, tinggal diharmonisasi tanggal 1. Hari ini," tutur Zulhas, sapaannya, ketika ditemui wartawan di Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam revisi aturan ini, Zulhas mengatakan kementeriannya mengusulkan agar perlakukan terhadap pelaku usaha pelaku usaha di platform digital ini harus sama dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam negeri. Misalnya dalam hal perizinan dan kewajiban membayar pajak.
Selain itu, Zulhas juga mengusulkan agar platform digital tidak berlaku sebagai produsen. "Misal, TikTok jualan baju merk TikTok," ujar Zulhas. "Kami juga usulkan yang dijual itu harus US$ 100 dolar, yang impor. Kalau 50 sen kan repot."
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memang mendorong revisi Permendag 50 segera dirampungkan. Teten berujar mesti dilakukan karena dalam beleid tersebut social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital sudah tidak lagi terbatas pada e-commerce.
Dia berujar, ada kombinasi e-commerce dengan media sosial yang membuat kebiasaan baru dalam berbelanja. Dalam hal ini, Teten mengkhawatirkan dampak adanya fenomena project S TikTok Shop.
"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour," tutur Teten. "Pemerintah wajib melindungi itu."
Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Blak-blakan soal Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Internasional