Tersangka berinisial N (23) yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 22 April 2025 melakukan penangkapan pelaku kasus pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial N (23) di konveksi yang terletak di Batuceper, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 20 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Tersangka berinisial N (23) yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tempo/Ilham Balindra
Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi (ketiga kanan) dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) menunjukkan barang bukti saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Barang bukti yang dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Kasus ini mulai terkuak setelah penemuan mayat seorang pria dalam karung. Tempo/Ilham Balindra
Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menunjukkan barang bukti saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi (ketiga kanan) dan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 April 2025. Tempo/Ilham Balindra