Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap upaya heroik Lin Zexu, seorang pejabat tinggi Dinasti Qing di Tiongkok, yang dengan gigih berjuang melawan perdagangan opium di negaranya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada tanggal tersebut pada 1839, Lin Zexu melakukan tindakan yang sangat berani dengan menyita dan memusnahkan sejumlah besar opium di Humen, Guangdong. Ketegasannya dalam melawan perdagangan narkoba memicu Perang Candu antara Tiongkok dan Inggris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun tindakannya tersebut membawa konsekuensi yang berat bagi negaranya, ia tetap dikenang sebagai simbol perlawanan terhadap perdagangan narkoba yang merajalela pada masa itu.
Hari Anti Narkotika Internasional diinisiasi oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 1988. Tanggal ini dipilih secara khusus untuk memperingati keberanian Lin Zexu (1785-1851) dalam aksinya di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 di Indonesia, narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, serta diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan. Definisi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak narkotika terhadap kesehatan dan kehidupan manusia.
Perjuangan Lin Zexu telah menjadi sumber inspirasi global dalam upaya memerangi narkoba. Pada 1988, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional, yang dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh negara di dunia tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya upaya global yang sinergis untuk memberantasnya.
Penetapan hari peringatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia mengenai ancaman narkotika dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Di Indonesia, Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tahun dengan berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak, seperti kampanye anti narkoba yang gencar dilakukan di berbagai media, sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, dan program rehabilitasi yang diperuntukkan bagi para pecandu.
Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta memberikan dukungan bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika agar dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, perdagangan dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Modus operandi para pengedar narkoba terus berkembang dengan kompleksitas yang semakin tinggi, menuntut strategi dan upaya yang lebih canggih dan terkoordinasi untuk memeranginya.
Pemerintah dan berbagai lembaga terkait terus berinovasi dalam upaya pemberantasan narkoba, mulai dari peningkatan pengawasan di perbatasan, penegakan hukum yang lebih tegas, hingga kerjasama internasional dalam memerangi jaringan perdagangan narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika pada Sabtu, 26 Juni 2024, akan diselenggarakan di bawah naungan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN merupakan lembaga non-kementerian yang memiliki tugas penting dalam melaksanakan pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba serta zat adiktif lainnya.
Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Pilihan Editor: Kepala BNN Marthinus Hukom Sesumbar Miskinkan Bandar Narkoba