Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) mengapresiasi pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah no. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik di internet, khususnya media sosial berbasis digital yang tertulis dalam peraturan pemerintah (PP) ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Koalisi FNFT, yaitu melarang iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok di internet dalam upaya melindungi hak masyarakat dalam mengakses jaringan digital khususnya perempuan dan anak dari ancaman bahaya rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Koalisi FNFT Eka Erfiyanti Putri, menyatakan, meskipun PP no.28 tahun 2024 ini tidak sepenuhnya ideal seperti yang diharapkan, tapi perlu diapresiasi. Tim Koalisi FNFT akan siap mendukung dan mengawal penerapan kebijakan ini. "PP ini merupakan warisan penting dari presiden sebelum lengser untuk melindungi generasi masa depan dari ancaman iklan rokok di media digital dan perlu diteruskan bahkan diperkuat oleh presiden yang baru nantinya," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keluarnya PP ini juga merupakan langkah yang tepat karena pengaturan iklan promosi dan sponsor rokok di internet menjadi salah satu cara yang paling efektif dalam menekan konsumsi rokok, terutama pada generasi muda. Pengaturan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, terutama TV, internet, dan radio tidak hanya meningkatkan keinginan untuk berhenti merokok, namun juga dapat berdampak signifikan terhadap penurunan angka kematian, beban penyakit, dan pembiayaan kesehatan akibat rokok.
Sinergi dan komitmen dari berbagai pihak mutlak diperlukan demi terciptanya aturan maupun larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di internet. Selain itu, hal tersebut juga mutlak diperlukan dalam proses implementasi karena masyarakat juga mengharapkan aturan ini dapat ditegakkan secara langsung.
Anggota Koalisi FNFT perwakilan presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar mengatakan, timnya mengapresiasi keluarnya kebijakan ini. Mudah- mudahan kebijakan ini benar bisa diimplementasikan dan menjadi salah satu upaya nyata untuk membuat media sosial bebas dari iklan rokok atau pun rokok elektronik. "Kami yang bergerak mewakili para orang tua merasa masifnya promosi rokok di media sosial sangat berpengaruh di kalangan anak-anak remaja kami yang selalu menjadi target dari promosi produk tembakau ini,” katanya.
Meskipun merupakan langkah awal yang baik, tetap saja peraturan ini masih jauh dari kata sempurna. Kurang komprehensifnya PP ini disebabkan oleh karena pelarangan iklan masih hanya terfokus di platform media sosial, sementara untuk situs dan platform lainnya di internet hanya sebatas diatur, bukan dilarang. Padahal, seperti kita ketahui, dunia digital amatlah luas dan beragam, tidak hanya terbatas pada media sosial semata.
Agus Sujatno, anggota Koalisi FNFT dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan, ” PP ini masih meninggalkan pekerjaan rumah sebab masih belum sepenuhnya mengatur pelarangan iklan rokok seperti di platform digital lain seperti situs berita, games, media over-the-top (OTT) seperti Netflix, Vidio, Viu, dan sebagainya.”
Berdasarkan data laporan Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) periode bulan Januari 2022 hingga Agustus 2023, ditemukan sebanyak total 21.255 konten IPS rokok pada platform digital seperti Instagram, Facebook, situs berita, Tiktok, X, dan Youtube. Instagram (66,8 persen) merupakan platform yang paling banyak digunakan untuk melakukan iklan, promosi, sponsor, rokok, diikuti oleh Facebook (24 persen), X (7 persen), YouTube (1,3 persen), Tiktok (0,6 persen), dan situs berita (0,3 persen).
Selain pelarangan iklan rokok di media sosial, PP no. 28 tahun 2024 ini juga mengatur hal lainnya terkait upaya pemasaran rokok lainnya. Beberapa catatan positif dari hal-hal yang diatur dalam PP tersebut di antaranya penerapan aturan hukum yang sama pada produk rokok elektronik dan rokok konvensional, kemudian larangan menjual rokok secara eceran, larangan penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik dalam jarak 200 meter dari tempat belajar mengajar dan bermain anak, serta pemasangan materi iklan rokok konvensional dan rokok elektronik juga tidak boleh berada pada radius 500 meter dari tempat pendidikan dan area bermain anak.