Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kesehatan

Pesan Dokter Paru Terkait Rokok Elektronik, Bahaya dan Bikin Kecanduan

Dokter paru menyebut kandungan nikotin pada rokok elektronik merupakan pangkal kecanduan yang menyebabkan masyarakat terus mengonsumsinya.

6 Desember 2023 | 21.09 WIB

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Perbesar
Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Annisa Dian Harlivasari  menyatakan rokok elektronik atau vape berpotensi bahaya yang sama dengan rokok konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami dari RSUP Persahabatan bersama PDPI melakukan penelitian terhadap perokok elektronik. Setelah kami periksa kadar nikotin pada urinnya ditemukan nilainya hampir sama dengan lima batang rokok konvensional," ungkapnya dalam acara pernyataan sikap mendukung pengaturan pengamanan zat adiktif di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan kandungan nikotin pada rokok elektronik merupakan pangkal kecanduan yang menyebabkan masyarakat terus mengonsumsinya. Meskipun kerap dikampanyekan sebagai produk alternatif yang aman dan tanpa melalui pembakaran, sisi lain atau dampak negatif pada rokok elektronik tidak ditampilkan. Menurut Annisa, kandungan cairan yang digunakan dalam rokok elektronik, seperti kadar nikotin serta kandungan bahan lain seperti etilen glikol, masih belum jelas.

"Misalnya kandungan nikotin dengan kadar seperti apa, itu belum ada random sampling yang dikerjakan terhadap produk yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Belum ada peraturan
Peredaran rokok elektronik belum dapat diatur dari sisi kesehatan karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur. Ia menyatakan PDPI sangat mendukung pengesahan pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk memasukkan rokok elektronik sebagai salah satu produk tembakau lain yang mengandung nikotin.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam RPP Kesehatan.

"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang Pengamanan Zat Adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, pada 28 November 2023.

Ia mengungkapkan saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait. Ia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus