Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bali membuka pintu bagi kedatangan wisatawan domestik mulai Kamis, 31 Juli 2020. Dalam menyiapkan era wisata yang baru di masa new normal pandemi Covid-19, pemerintah Bali menerbitkan sejumlah ketentuan bagi wisatawan yang akan datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali. "Dasar persyaratan ini adalah aspek kesehatan dan kualitas bagi wisatawan di masa wabah corona," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, di Denpasar, Selasa 28 Juli 2020.
Berikut detail persyaratan wisatawan domestik yang akan berkunjung ke Bali mulai 31 Juli 2020:
- Bebas dari Covid-19
Wisatawan domestik yang datang ke Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab atau rapid test dengan hasil non-reaktif. Masa berlaku surat keterangan uji swab atau rapid test non-reaktif itu selama 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.
"Wisatawan yang telah menunjukkan surat keterangan yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," kata Gede Pramana. Apabila wisatawan tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka dia wajib mengikuti uji swab atau rapid test di Bali. - Wisatawan uji Covid-19 di Bali
Bagi wisatawan yang menjalani rapid test di Bali dan hasilnya reaktif, maka dia harus mengikuti uji swab. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. "Biaya rapid test, uji swab, karantina, dan fasilitas kesehatan lainnya menjadi tanggung jawab wisatawan," ucapnya. - Isi aplikasi Lovebali
Sebelum berangkat ke Bali, wisatawan wajib mengisi aplikasi Lovebali yang dapat diakses melalui https://lovebali.baliprov.go.id. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau persoalan yang mereka hadapi selama di Bali melalui aplikasi Lovebali ini. - Protokol kesehatan
Wisatawan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan itu antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. - Mengaktifkan GPS
Gede Pramana mengatakan wisatawan diimbau mengaktifkan fungsi Global Positioning System atau GPS pada ponselnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini