Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rudy Salim merupakan pengusaha muda pada 24 April 2024 berusia 37 tahun. Ia menjadi pengusaha karena menolak untuk bekerja sebagai dokter yang dituntut orang tuanya. Saat ini, ia menjadi pengusaha muda sukses. Namun, ia pernah menolak denda dari Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk sembilan mobil mewah miliknya. Penolakan ini bermula dari pembalap asal Malaysia, Kenneth Kho Keik Lun yang bekerja sama dengan Rudy.
Berdasarkan Majalah Tempo, seorang kolega mempertemukan Kenneth dengan Rudy pada 2019. Kala itu, Rudy menyampaikan akan membawa 14 mobil mewahnya yang dibeli dari Inggris dengan menggunakan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet. Mereka pun sepakat untuk bekerja sama. Namun, Rudy menyuruh Andi, pegawainya sekaligus Direktur PT Devtan Cipta Kreasi menandatangani dokumen ATA Carnet.
Lalu, pada akhir 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.
Kemudian, pada akhir 2021, gejala kerja sama Kenneth dan Rudy yang tidak baik mulai muncul. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Kenneth juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut.
Izin ATA Carnet hanya berlaku satu dan bisa diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy tetap diam, sedangkan Kenneth sudah berkali-kali menerima surat berisi perintah pengembalian mobil mewah tersebut dari Bea Cukai. Kemudian, pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang turut dihadiri Rudy.
“Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” ujar Kenneth, pada 9 Maret 2023.
Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut kepada perusahannya, Speedline Industries Sdn Bhd.
Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp56 miliar. Semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline. Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terlibat lantaran mobil yang dikirim Speedline tidak kunjung keluar. Padahal, Speedline sudah menyetor jaminan ke Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI). Menurut Rudy, seharusnya jaminan tersebut yang diambil untuk membayar denda.
Rudy Salim menyatakan bahwa Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI, bukan Speedline. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini. Kasus ini semakin rumit lantaran Andi melaporkan Bea Cukai ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan pihaknya sudah berupaya memediasi masalah ini.
RACHEL FARAHDIBA R | MOHAMAD IQBAL | RIKY FERDIANTO | LINDA TRIANITA
Pilihan Editor: 37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini