Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

8 WNA yang Dilarang Masuk Indonesia untuk Mencegah Covid-19 Varian B.1.1.529

Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing dari delapan negara ini masuk untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tetapi ada pengecualian.

28 November 2021 | 12.08 WIB

Ilustrasi pemeriksaan dokumen kesehatan terkait Covid-19 di Bandara. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Perbesar
Ilustrasi pemeriksaan dokumen kesehatan terkait Covid-19 di Bandara. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang masuk warga negara asing yang berasal atau pernah berkunjung ke delapan negara tertentu untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian B.1.1.529. Pelarangan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wialayah Indonesia dalam rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Surat itu ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada Sabtu, 27 November 2021. Dalam bagian Isi Surat Edaran huruf a tertulis "atase/staf teknis imigrasi/pejabat dinas luar negeri, kepala divisi keimigrasian, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi menyebarluaskan informasi kepada stakeholder dan masyarakat mengenai penolakan, penangguhan sementara kepada warga negara asing dengan detail sebagai berikut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia."

"Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria."

Kendati melarang warga negara asing dari delapan negara tersebut masuk Indonesia, mereka masuk pengecualian apabila akan mengikuti pertemuan soal Presidensi Indonesia dalam G20. Presidensi G20 Indonesia akan dimulai pada 1 Desember 2021 sampai 30 November 2022 dengan tema "Recover Together, Recover Stronger".

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin, 29 November 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19

Baca juga:
Afrika Selatan Protes Kena Larangan Terbang karena Varian Omicron

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus