Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani terjerat dua kasus sekaligus, yang laporannya terdaftar di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dua kasus tersebut adalah kasus dugaan penggelapan dan penipuan serta kasus ujaran kebencian karena video yang viral beberapa waktu lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya, Ahmad Dhani kembali dipanggil penyidik Polda Jawa Timur hari ini, Selasa, 23 Oktober 2018, setelah sempat tidak menghadiri pemeriksaan. Kali ini, suami Mulan Jameela tersebut memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Datanglah. Sejak kapan saya itu mangkir?" kata Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Oktober 2018.
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Ayah Al, El, dan Dul ini mengaku tidak ada masalah dengan status tersangka yang disandangnya terkait dengan kasus yang bergulir di Polda Jawa Timur. Sebab, Ahmad Dhani sudah menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, yang kasusnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Dicekal, Ahmad Dhani Batalkan Tur Yerusalem
"Saya itu sekarang terdakwa. Makanya saya bingung, sudah terdakwa, kenapa orang bingung saya tersangka. Saya ini terdakwa, kenapa heboh jadi tersangka. Kan turun derajat lagi. Terdakwa kan levelnya lebih tinggi," tutur Ahmad Dhani.
TABLOIDBINTANG.COM