Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah langkah diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga adat istiadat dan mewujudkan pariwisata Pulau Dewata yang berkualitas. Salah satunya dengan melarang pendakian seluruh gunung di Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung. Beberapa kasus diantaranya ada turis yang berfoto dalam posisi telanjang hingga tak menjaga kebersihan gunung. Perbuatan tersebut dinilai merusak kesucian gunung.
Koster mengatakan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan. Namun, menurut dia, itu tak efektif jika hal yang sama terus berulang. Maka, hal yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.
Koster mencatat ada 22 gunung di Bali yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata. Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.
“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” kata Koster.
Edaran Gubernur Bali
Pelarangan pendakian gunung di Bali ini berkaitan tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Langkah itu untuk menjaga pariwisata Pulau Dewata yang berkualitas. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Beberapa kewajiban itu antara lain memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan serta menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Pilihan Editor: Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.