Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan untuk menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam surat keputusan itu, dicantumkan menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Subkoordinator Humas Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). "Atas dasar pertimbangan tersebut, keputusan menteri ini ditetapkan," kata dia.
Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.