Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa saat Naik Pesawat?

Beberapa jenis barang ini dilarang dibawa saat naik pesawat karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang selama perjalanan.

17 Januari 2023 | 15.57 WIB

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika hendak melakukan perjalanan naik pesawat, penumpang harus mematuhi aturan yang ada. Salah satunya larangan membawa beberapa jenis barang di kabin pesawat karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang selama perjalanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Karena itu penting bagi penumpang untuk mengetahui apa saja barang boleh atau yang tidak boleh dibawa. Dilansir dari laman AirAsia, berikut beberapa jenis barang yang dilarang dibawa saat naik pesawat:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Pistol, senjata api, dan senjata

- Komponen dan bagian senjata api.

- Replika senjata api, seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik api berbentuk senjata api.

- Pistol pelumpuh seperti untuk hewan ternak.

2. Bahan mudah meledak dan mudah terbakar

- Amunisi, hulu ledak, detonator & sumbu, alat dan bahan peledak, replika atau imitasi alat ledak, ranjau & bahan peledak militer lainnya.

- Semua jenis granat dan tabung gas seperti butan, propan, acetilen, oksigen dalam volume besar, kembang api, semua jenis pistol api dan piroteknik (termasuk alat pesta dan mainan), korek api tanpa pengaman, tabung asap, bahan bakar mudah terbakar seperti bensin, diesel, cairan pemantik, alkohol, etanol, cat semprot aerosol, turpentine & pelarut cat, minuman beralkohol.

- Barang dengan mesin internal yang mudah meledak.

3. Alat pemukul

- Pemukul baseball dan softball, pentungan - baik keras maupun lembek - seperti billy clubs, blackjacks, night sticks & batons, pemukul kriket, stik golf, stik hoki dan hurley, stik lacrosse;

- Dayung kayak atau canoe, papan luncur, stik bilyar dan snooker, alat pancing;

- Perlengkapan bela diri seperti pengeras kepalan, tongkat, coshes, rice flails, double-stick, kubatons, kubasaunts.

4. Bahan kimia dan beracun

- Asam asidik dan alkali, seperti baterei cair.

- Substansi korosif atau pemutih, contohnya air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, gas airmata, material radioaktif.

- Material yang dapat menular atau membahayakan biologis seperti darah yang terinfeksi, bakteri dan virus.

YOLANDA AGNE

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus