Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Aturan Bebas Visa Permanent Resident Singapura Belum Berdampak pada Kunjungan Wisman di Batam

Untuk pemegang Permanent Resident Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun

2 November 2024 | 09.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Kebijakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK empat hari bagi permanent resident atau PR Singapura yang baru dikeluarkan imigrasi belum berdampak signifikat kepada kunjungan wisman di Kota Batam. Awalnya aturan ini dikeluarkan salah satunya untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepulauan Riau atau Kepri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, setelah dikeluarkannya kebijakan bebas visa kunjungan untuk permanent resident belum terlihat ada peningkatan kunjungan wisman dari Singapura ke Batam. "Pasca surat edaran itu, kami lihat data (kunjungan wisman ke Batam) masih landai ya," kata pria yang akrab disapa Aris itu, Jumat, 1 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aris mengatakan, kebijakan ini memang menjadi cara untuk meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri, terutama di tiga daerah yang menjadi pintu masuk yaitu Batam, Karimun dan Tanjungpinang. "Targetnya mungkin setelah kebijkan itu, kunjungan wisman meningkat ya, tetapi dari data kunjungan wisman kami, hanya 1 persen dari total harian yang merupakan pemegang PR Singapura," kata Aris.

Seroang wisatawan dalam proses pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Kebijakan bebas visa kunjungan untuk Permanet Resident Singapura tersebut sudah diatur dalam Peraturan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan. Aturan ini sudah diterapkan sejak awal Oktober 2024 lalu.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang. 

Adapun pintu masuk yang menjadi menerapkan aturan tersebut yaitu pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Aris menyebutkan sampai bulan Oktober 2024 kunjugan orang wisatawan asing masuk ke Batam menurut data Imigrasi sudah mencapati 1.584.820 orang. "Kebanyakan dari negara Singapura, Malaysia, India dan RRT (Tiongkok)," kata Aris. Sedangkan kalau dilihat dari waktu berkunjungnya turis ini kata Aris, lebih dominan pada akhir pekan atau hari libur. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus