Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Raden Roro Fitria Nur Utami atau yang lebih akrab disapa Roro Fitria sangat bersyukur bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara. Rasa syukurnya itu diluapkannya melalui unggahan di Instagram yang kembali aktif sejak unggahan terakhirnya pada 14 Februari 2018.
"Alhamdulillahirobbil'alamin Ya Allah," tulis Roro di Instagramnya pada Jumat, 3 April 2020.
Roro juga mengunggah video yang direkam oleh salah satu rekannya ketika dirinya keluar dari Gerbang Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Penampilan perempuan berusia 30 tahun itu kini berubah. Roro mengenakan hijab dan terlihat modis dengan dua lapis kerudung berwarna biru dan abu-abu yang dipakai bertumpuk. Selain itu, Roro juga menambahkan hiasan berupa renda berwarna merah muda menutupi dahinya. Terdengar suara teriakan dari rekan-rekannya yang sudah menanti kebebasan Roro tersebut.
Netizen pun memenuhi kolom komentarnya dengan ucapan selamat atas kebebasan Roro itu. Mereka berharap kejadian yang menimpa Roro tersebut dijadikan sebagai pembelajaran sehingga tak terulang di kemudian hari. "Ka Roro bebas ya. Alhamdulillah. Semoga yang sudah-sudah dijadikan pelajaran untuk Ka Roro untuk tidak mengulanginya lagi. Agar hidup lebih baik. Tetap semangat kak," tulis akun @nathaliaperuzie.
Dengan penampilan yang baru tersebut, netizen juga berharap Roro bisa lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta serta berbuat baik kepada banyak orang. "Alhamdulillah wasyukurillah. Dekatkan diri kepada Sang Maha Pengatur kehidupan," tulis akun @sadewadewa160. "Selamat ya ka Roro, semoga selalu dalam lindungan Allah dan lebih baik lagi kedepannya," tulis akun @tasyaaa_mua. "Selamat kakak Roro, semoga setelah ini banyak kebaikan yang ditebarkan ke banyak orang ya," tulis akun @mariasmit_pranata.
Roro dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama dua tahun. Roro tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Kuasa hukum Roro menjelaskan bahwa kliennya itu menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
MARVELA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini