Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Begini Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor dengan aplikasi M-Paspor.

19 Agustus 2022 | 20.25 WIB

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor adalah dokumen yang berisi data diri seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin membuat paspor di kantor imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, berikut beberapa dokumen yang harus dilampirkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Setelah melengkapi berkas di atas, pemohon dapat mendaftar melalu aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara pendaftaran paspor via M-Paspor:

  • Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore.
  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

WINDA OKTAVIA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus