Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahun ini masyarakat sangat antusias untuk mudik lebaran karena pemerintah telah melonggarkan syarat perjalanan. Setelah dua tahun pandemi tidak ada mudik gratis, kini sejumlah lembaga menyediakan layanan tersebut. Cocok buat yang ingin pulang kampung dengan hemat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak lembaga mana saja yang menyediakan mudik gratis, kapan jadwal, beserta rutenya.
Kementerian Perhubungan
Kementerian Perhubungan membuka pendaftaran mudik gratis mulai 10 - 24 April 2022. Kuota mudik gratis yang tersedia sekitar 21 ribu orang.
Jadwal keberangkatan mudik gratis pada 28 - 29 April 2022 yang tersebar di lima titik, yakni Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor. Mudik gratis ini akan menuju 14 titik di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, yakni Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga:
Mudik Gratis Lebaran 2022, Kemenhub Buka Pendaftaran Lagi Besok
PT Jasa Raharja
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN PT Jasa Raharja membuka pendaftaran mudik gratis mulai 9 - 16 April 2022. Kuota mudik gratis yang tersedia sekitar 20 ribu orang. Ada dua pilihan moda transportasi, yakni bus dan kereta api.
Detail pembagiannya, sekitar 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dan 23 kereta untuk 15 ribu penumpang. Pemudik yang naik kereta akan berangkat pada 5 April - 1 Mei 2022 dengan tujuan Semarang, Surabaya, Malang, Solo, dan Yogyakarta. Sementara mudik gratis dengan bus akan berhenti di Surabaya, Semarang, Malang, Yogyakarta, Wonogiri, Sragen, Kuningan, Cirebon, Purwokerto, Pati, Magelang, Ngawi, dan Madiun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggelar mudik lebaran dengan cuma-cuma tahun ini dan pendaftaran dibuka mulai 26 April 2022. Masyarakat dapat mendaftar lewat online dengan kuota 19.680 orang.
Para pemudik yang memanfaatkan layanan mudik gratis dari Pemerintah DKI Jakarta ini akan pulang ke kampung halaman dengan naik bus. Salah satu syaratnya adalah memiliki KTP DKI Jakarta, satu keluarga maksimal mendaftaran empat orang, dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster.
DIAH RETNO ANDANI
Baca juga:
Mudik Gratis Pemprov DKI Mulai 26 April, Satu Keluarga Maksimal 4 Orang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.