Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Contoh Resepsi Pernikahan di Hotel Senggigi Lombok yang Sesuai Aturan PPKM

Apa saja peraturan dalam mengadakan resepsi pernikahan di masa PPKM?

9 Agustus 2021 | 13.15 WIB

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Perbesar
Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Mataram - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM membuat acara resepsi, akad nikah, hajatan, dan sejenisnya, berlangsung secara berbeda. Ada pemerintah daerah yang saklek melarang kenduri semacam itu karena memicu kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19, ada pula yang masih memberikan kelonggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat atau NTB memberikan toleransi bagi masyarakat yang hendak mengadakan resepsi, asalkan patuh protokol kesehatan. Seperti resepsi pernikahan yang berlangsung di Hotel Kila, Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasangan pengantin dan keluarganya hanya boleh mengundung 25 persen dari daya tampung Hotel Kila, yakni 500 orang. Artinya, mereka hanya boleh menyebar 125 undangan yang berlaku untuk satu orang. Waktu kedatangan para undangan itu juga harus dibagi menjadi dua termin.

Para undangan resepsi pernikahan dilarang kontak langsung, semisal bersalaman dengan pengantin dan keluarganya yang menyambut di pelaminan. Muhammad Rizal dari Rossa Wedding Organizer mengatakan bentuk pelaminan didesain berbeda dengan yang biasa karena terpasang batas antara mempelai dan tamu di atas panggung. "Dengan begitu, tamu dan mempelai serta keluarganya tetap berjarak," katanya.

Resepsi pernikahan di Hotel Kila Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, yang berlangsung di masa PPKM. Dok. Dinas Pariwisata Lombok Barat

Setiap tamu yang datang hanya boleh berada di sana selama 10 menit. Ada petugas yang mengatur jarak dan durasi setiap tamu supaya tidak terjadi kerumunan. Tidak ada hidangan prasmanan, melainkan nasi kotak yang telah disiapkan untuk dibawa pulang oleh para tamu.

"Tim kami langsung mengecek guna memastikan acara resepsi pernikahan ini menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat, Ajun Komisaris Besar Bagus S. Wibowo. Selain pemantauan dari kepolisian, ada pula unsur tim gabungan Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 Kabupaten Lombok Barat, yang terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Setiap tamu yang hendak masuk ke tempat resepsi pernikahan harus menjalani pengecekan suhu tubuh dan membersihkan tangan dengan hand sanitizer. "Kami telah menyiapkan semuanya sesuai rekomendasi pemerintah untuk disiplin protokol kesehatan," kata Rizal.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Barat, Ketut Rauh memastikan setiap acara kenduri selama PPKM sesuai rekomendasi dan mematuhi protokol kesehatan. "Kalau tidak sesuai, langsung kami bubarkan." ucapnya.

#CuciTangan #JagaJarak #PakaiMasker #DiamdiRumah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus