Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Seleb

Eks Pegawai Kemenlu Akui Jual Topi Jungkook BTS Ratusan Juta, Polisi Turun Tangan

Polisi telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan yang menjual topi Jungkook BTS secara online.

8 November 2022 | 09.56 WIB

Jungkook BTS. teenvogue.com
Perbesar
Jungkook BTS. teenvogue.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu Korea Selatan akhirnya mengaku telah berusaha menjual topi Jungkook BTS secara online. Kantor Polisi Seocho di Seoul mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan pegawai Kemenlu tersebut, Senin, 7 November 2022.

Bulan lalu, seorang yang diduga pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menghadapi kritik keras setelah kedapatan mencoba menjual topi Jungkook BTS yang hilang, secara online seharga 10 juta won atau Rp 112 juta. Ia mengunggah foto topi tersebut secara online bersama dengan gambar kartu identitas pegawai negeri sipil.

Pegawai tersebut mengklaim bahwa Jungkook meninggalkan topi itu di ruang tunggu ketika BTS mengunjungi Divisi Paspor untuk membuat paspor. Ia mengaku memperoleh kepemilikan topi itu karena tidak ada yang menelepon atau mengunjungi untuk mengklaim kepemilikan selama enam bulan setelah dilaporkan sebagai barang hilang.

Namun, terungkap bahwa tidak ada catatan topi yang dilaporkan sebagai barang hilang dari Kementerian Luar Negeri atau Badan Kepolisian Negara. Karena hal ini menjadi kontroversial, pegawai tersebut menghapus unggahan tersebut dan menyerahkan diri ke polisi di Kota Yongin, Provinsi Gyeonggi.

Menurut polisi, agensi BTS, HYBE mengkonfirmasi bahwa Jungkook memang kehilangan topinya di departemen paspor kementerian luar negeri ketika dia berada di sana untuk membuat paspor diplomatiknya pada September 2021. "Memang benar (Jungkook) kehilangan topinya di tempat itu (Kementerian Luar Negeri)," kata HYBE.

Namun baik polisi maupun kementerian tidak pernah menerima pengaduan barang hilang. Penjualnya juga dikabarkan sudah tidak berafiliasi dengan kementerian lagi. Tetapi menurut hukum Korea Selatan, siapa pun yang memperoleh barang yang hilang harus menyerahkannya kepada polisi. Jika mereka mencoba untuk memilikinya secara ilegal atau mencoba salah mengartikannya, mereka menghadapi tuntutan.

Ketika masalah itu diangkat selama audit umum Kementerian Luar Negeri oleh Komite Urusan Luar Negeri dan Unifikasi Majelis Nasional yang diadakan pada 24 Oktober 2022, Menteri Park Jin berkata, “Jika itu dikonfirmasi benar, kami akan menanganinya secara ketat sesuai peraturan terkait.”

Saat ini mantan pegawai Kemenlu itu menghadapi tuduhan penggelapan barang yang hilang, tetapi polisi sedang menyelidiki masalah ini lebih lanjut untuk memutuskan apakah tuduhan penggelapan pekerjaan dapat diajukan sebagai gantinya. Mantan pegawai tersebut mencoba menjual topi Jungkook BTS yang hilang dari merek KANGOL seharga 90 ribu won atau Rp 1 juta dengan markup lebih dari 1000 persen. Polisi belum bisa memastikan apakah barang tersebut akan dikembalikan ke Jungkook atau tidak.

SOOMPI | KOREABOO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus