Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam debat calon wakil presiden (cawapres) lalu, salah satu topik yang mendapat perhatian adalah topik tentang desa. Berkaitan dengan topik ini, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyinggung salah satu desa wisata yang berada di Mojokerto, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Intinya disini adalah bagaimana kita bisa menumbuhkan rasa sense of belonging dari masyarakat desa. Saya pernah ke Mojokerto disitu ada desa wisata nomor 1 se-Indonesia. Desa wisata ini dibangun dengan crowdfunding, jadi masyarakat desa punya saham di destinasi wisata tadi. Jadi ini salah satu contoh yang baik, cara bagaimana agar masyarakat desa tidak meninggalkan desa atau mencari pekerjaan di kota. Kita bangun sense of belonging dan program-program yang sudah dijalankan di Mojokerto ini bisa dijalankan di desa lain,” ujar Gibran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak dapat dipungkiri, desa wisata menjadi semakin penting dalam pembangunan ekonomi lokal, konservasi budaya, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Apa yang dimaksud dengan desa wisata serta bagaimana syarat menjadi desa wisata?
Secara umum, desa wisata biasanya dikembangkan oleh penduduk setempat tanpa melibatkan pihak luar.Tanpa mempertimbangkan lokasi geografisnya, suatu desa dapat diubah menjadi desa wisata apabila kekayaan alam dan budaya bisa dioptimalkan.
Dilansir dari laman Disbudparporaponorogo.go.id, pandangan ini ditegaskan Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A. Sementara itu, mengutip dari laman Disbudparntbprov.go.id, desa wisata didefinisikan sebagai suatu daerah tujuan wisata, yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas penunjang, serta kemudahan akses. Segala aspek ini disajikan menyatu dengan tata cara dan tradisi warga desa.
Pada 2024 ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno telah menargetkan untuk membangun 244 desa wisata di seluruh Indonesia. Sandiaga menyampaikan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar sebuah desa dinyatakan sebagai desa wisata.
Syarat pertama, desa tersebut harus memiliki sumber daya manusia dan masyarakat yang berperan sebagai penggerak desa wisata di desa itu. Syarat kedua yakni desa wisata harus memiliki surat keputusan dari bupati setempat.
Syarat ketiga adalah pemerintah daerah telah memiliki rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah serta target kepariwisataan. Dan, syarat keempat yaitu adanya hasil atau outcomes dari desa wisata tersebut. Setelah memenuhi keempat syarat ini, barulah sebuah desa dapat dikategorikan sebagai desa wisata.
Seperti yang disinggung dalam debat cawapres Minggu, 21 Januari 2024 lalu, bahwa desa wisata dapat menjadi solusi agar masyarakat desa tidak meninggalkan desa dan mencari pekerjaan di kota. Sejatinya, lebih dari itu, pengembangan desa wisata ini memiliki banyak manfaat lainnya, seperti berikut.
1. Ekonomi Lokal
Desa wisata dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat setempat. Melalui berbagai aktivitas wisata seperti homestay, kerajinan tangan, dan kuliner khas, penduduk dapat meningkatkan pendapatannya secara langsung.
2. Pelestarian Budaya dan Alam
Desa wisata seringkali berusaha mempertahankan kearifan lokal, tradisi, dan lingkungan alamnya. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian ini, desa wisata dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi warisan budaya dan alam.
3. Pemberdayaan Masyarakat
Partisipasi masyarakat lokal dalam pengembangan desa wisata dapat memberdayakan mereka secara ekonomi dan sosial. Namun, pemberian program pelatihan, peningkatan keterampilan, dan pengembangan usaha mikro dapat membantu masyarakat lebih mandiri dan berkontribusi lebih dalam pengembangan desa wisata.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I WINDA OKTAVIA
Pilihan Editor: Mengenal Desa Wisata Adat osing Kemiren di Banyuwangi