Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat atau NTB, Zulkieflimansyah memutuskan tak lagi meneruskan kontrak pengelolaan lahah seluas 65 dengan PT Gili Trawangan Indah di Pulau Wisata Gili Trawangan. Keputusan itu disampaikan setelah rapat virtual membahas analisis kontrak pulau wisata Gili Trawangan bersama aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sengkarut pengelolaan lahan seluas 65 hektare di Pulau Wisata Gili Trawangan itu bermula pada 1993. Gubernur NTB saat itu, Warsito mempercayakan pengelolaan pulau wisata tersebut pada PT Gili Trawangan Indah hingga 2026. Sebagai kompensasi, PT GTI menyetor Rp 22,5 juta setahun kepada pemerintah Provinsi NTB. Namun, kenyataannya penduduk setempat yang mengelola lahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Zulkieflimansyah menyatakan keputusan mengakhiri kontrak dengan PT GTI merupakan solusi terkakhir setelah pemerintah NTB melakukan berbagai upaya untuk menjaga perjanjian tadi. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada respons baik dari PT GTI.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menilai perusahaan tersebut tidak serius mengelola lahan di pulau wisata Gili Trawangan. "Maka atas dukungan semua pihak, pemerintah memutuskan mengakhiri kontrak dengan PT GTI," katanya seusai rapat virtual tentang progres kerja sama pemerintah NTB dengan PT Gili Trawangan Indah pada Jumat, 3 September 2021.Foto udara destinasi wisata Tiga Gili terlihat dari pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Selasa 17 Maret 2020. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Keputusan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah itu mendapat dukungan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto. "Bersama satuan tugas dan pihak terkait, kami tetap membantu proses ini sampai selesai," kata Pipit Rismanto.
Pipit Rismanto menjelaskan, pertimbangan pemutusan kontrak dengan PT GTI karena sebagian besar lahan di sana telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan mereka mengelola dengan baik. Sebab itu, otomatis pengelolaan lahan tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Dia berharap kejaksaan dan pemerintah segera membentuk tim untuk melakukan inventarisasi atas lahan milik pemerintah Provinsi NTB yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Gili Trawangan. Dengan begitu, masyarakat yang mengelola lahan memberikan manfaat pada pariwisata dan pemerintah. Gili Trawangan adalah pulau primadona, destinasi wisata unggulan wisatawan ke NTB.
Baca juga:
Sengkarut Lahan Wisata Gili Trawangan, Gubernur NTB: Tak Ada Uang di Bawah Meja