Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma mengaku pasrah harus kembali masuk penjara karena tersangkut kasus narkoba. Kepasrahan itu ia ungkapkan di Instagramnya, Senin, 25 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridho Rhoma mengunggah keterangan tertulisnya dengan layar hitam. "Assalamu'alaikum wr.wb. Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik."l
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridho Rhoma ditangkap konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Maret 2017 lalu. Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Ridho sudah bebas dari hukumannya itu dan sempat menghirup udara bebas per awal tahun lalu. Namun terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Unggahan Ridho Rhoma di Instagram. instagram.com/ridho_rhoma
Ridho menuturkan, ia sudah banyak berdoa dan upaya agar diberikan jalan terbaik. "Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2007 yang lalu," tuturnya. Tapi, kata dia, jika Mahkamah Agung menyatakan ia harus menjalankan hukuman lagi, ia siap kembali dibui.
"Saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi maka akan ada hikmah bagi saya," kata Ridho Rhoma.
Rhoma Irama, ayahanda Ridho Rhoma sudah bereaksi atas keputusan Mahkamah Agung ini. "Diperberat ya? Saya belum terima (informasinya)," ujar Rhoma Irama melalui sambungan telepon, Senin 25 Maret 2019. Rhoma Irama merasa janggal atas keputusan kasasi itu lantaran Ridho Rhoma sudah lama bebas dan menjalani hukuman.