Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini atau Papua New Guinea (PNG) karena masuk tanpa izin. Lukas Enembe bersama orang terdekatnya melintasi jalan tikus dan melewati perbatasan Papua, Indonesia ke Papua Nugini pada akhir Maret 2021. Lukas Enembe beralasan pergi ke Papua Nugini untuk berobat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ada dua pos lintas batas negara atau pintu perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini di Papua. Pertama di Sota, Merauke, dan kedua di Skouw, Wutung, Kota Jayapura. Pos perbatasan di Skouw sudah tutup sejak 30 Januari 2021 sampai sekarang karena pandemi Covid-19. Sementara pos lintas batas negara di Sota, Merauke, masih bisa dilewati secara terbatas. Hanya untuk warga Papua Nugini yang hendak bebelanja ke Merauke saja.
Penutupan lalu lintas negara ini mengakibatkan warga negara PNG yang sedang berada di Indonesia tidak bisa kembali ke negaranya, begitu pula warga negara Indonesia yang ada di Papua New Guinea tak bisa pulang ke Indonesia. Penutupan pintu perbatasan oleh PNG itu juga dilakukan secara resiprokal oleh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini atau PNG di Papua. Foto: Hari Suroto
Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan, lalu lintas orang di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini di Papua, tidak seperti pelintas batas pada umumnya yang harus menggunakan paspor dan memiliki izin kunjungan atau visa. "Dalam sejarahnya, terdapat kebijakan hubungan perbatasan antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto kepada Tempo, Selasa 6 April 2021.
Kesepakatan kebijakan perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini ini ditandatangani di Port Moresby pada 11 April 1990. Nama perjanjiannya adalah Basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Papua New Guinea on Border Arrangement of Papua New Guinea on Border Arrangements. Presiden Soeharto kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1990 untuk mengesahkan kesepakatan tersebut.
"Basic agreement itu dibuat sebagai titik tolak untuk menentukan kerja sama atas itikad baik dan saling pengertian antara Indonesia dengan Papua New Guinea," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cenderawasih. Kesepakatan ini menjadi landasan kebijakan administrasi lalu lintas orang dan pembangunan perbatasan yang bermanfaat bagi warga masing-masing negara.
Salah satu hal yang tercantum di dalam kesepakatan dasar itu adalah menghormati kebiasaan dan hak-hak tradisional penduduk perbatasan Indonesia dan Papua New Guinea di Papua yang sudah berlangsung sejak dulu. Kedua negara mengatur bagaimana penduduk yang tinggal di wilayah perbatasan dapat saling melewati batas negara untuk tujuan kekerabatan dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Istilahnya pelintas batas tradisional.
Jalur pelintas batas tradisional di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN di Papua. Dok. Hari Suroto
Pelintas batas tradisional adalah mereka yang karena kelahiran atau perkawinan tinggal di daerah perbatasan Papua dan Papua Nugini. Artinya, penduduk yang bukan orang Papua, seperti transmigran yang menikah dengan orang Papua dan berdomisili di wilayah perbatasan masuk kategori pelintas batas tradisional. Izin melintasi perbatasan hanya diberikan untuk kegiatan di daerah perbatasan, seperti kontak sosial, upacara tradisional, pemanfaatan lahan, semisal memancing atau berkebun, berdagang, olah raga, dan kegiatan budaya lainnya.
Dengan demikian, izin tersebut hanya untuk kunjungan sementara dan bukan untuk menetap. Lama kunjungan maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang atas persetujuan pejabat perbatasan. Para pelintas batas tradisional harus tunduk pada aturan karantina dan kebijakan lain yang menyertai lalu lintas orang antar-negara.
Pelintas batas tradisional di Papua dan PNG tak perlu mengurus paspor atau visa untuk menyeberang ke negara tetangga. Mereka hanya perlu kartu identifikasi lintas batas untuk wilayah perbatasan Papua dikenal sebagai kartu merah. "Kartu merah ini berlaku untuk masuk keluar berkali-kali selama tiga tahun," kata Hari Suroto.
Kartu merah hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan Indoensia - Papua New Guinea dan telah mencapai umur 18 tahun. Apabila penduduk perbaatasan ini pergi berombongan, maka perlu tambahan syarat, yakni surat keterangan dari kepala kampung yang divalidasi oleh kantor imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw atau Sota.
Sebuah kartu merah berlaku untuk satu keluarga, mencakup istri dan anak yang berumur di bawah 18 tahun. Anak yang sudah berumur 18 tahun bisa memiliki kartu merah sendiri. Para pelintas batas tradisional harus melalui jalur resmi yaitu PLBN Skouw di Kota Jayapura maupun PLBN Sota di Merauke, Papua.