Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritisi sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang menjadi salah satu rancangan undang-undang bermasalah. Melalui akun Instagram, Hotman Paris mencontohkan beberapa pasal dalam RUU KUHP yang dianggapnya ngawur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pasal 100 RUU KUHP yang mengatur tentang hukuman mati misalnya. Pasal ini berbunyi "Menjatuhkan pidana mati dengan dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pindana tidak terlalu penting". Mengetahui itu, Hotman langsung balik bertanya, "ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati?"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan RUU KUHP itu kacau balau. "Ini benar-benar enggak masuk di akal gue. Haduh kacau nih," ucap Hotman yang sedang duduk di dalam mobil, Rabu 25 September 2019.
Hotman Paris. Instagram
Pada unggahan lainnya, Hotman Paris juga menyinggung Pasal 419 yang mengatur pasangan di luar nikah. "Barang siapa kumpul kebo, dapat dituntut enam bulan penjara," kata dia. Pasal ini, menurut dia, juga berlaku untuk pasangan yang kawin siri.
Mereka terancam pidana 6 bulan penjara jika ada suami atau istri, orang tua, atau anaknya yang melapor ke polisi. "Bagaimana dong, banyak pasangan yang kawin siri atau pasangan di desa yang belum mencatatkan pernikahannya?" tanya Hotman.
Kalau RUU KUHP ini lolos, Hotman Paris memperkirakan banyak perkara yang akan masuk ke polisi dan pengadilan karena pengaduan masyarakat. Kesimpulannya, Hotman Paris mengatakan, "RUU KUHP ini adalah draf teraneh di dunia."