Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

HUT ke-79 RI, Daop 6 Yogyakarta Gelorakan Semangat Merdeka Dari Celaka di Perlintasan

Kegiatan sosialisasi Daop 6 Yogyakarta ini merupakan bagian dari program sosialisasi serentak yang diselenggarakan PT KAI di seluruh Daerah Operasi da

17 Agustus 2024 | 08.54 WIB

Jajaran PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Balai Teknik Perkeretaapian, kepolisian, Komunitas Pecinta Kereta Api, PAM, Polsus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dan Satpol PP, menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang dan keselamatan jalur kereta api di rute Purwosari-Wonogiri, Jumat, 24 November 2023. Sosialisasi dilaksanakan di area rel bengkong Purwosari, Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Jajaran PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Balai Teknik Perkeretaapian, kepolisian, Komunitas Pecinta Kereta Api, PAM, Polsus, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo dan Satpol PP, menyosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang dan keselamatan jalur kereta api di rute Purwosari-Wonogiri, Jumat, 24 November 2023. Sosialisasi dilaksanakan di area rel bengkong Purwosari, Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menggelorakan semangat keselamatan di perlintasan sebidang menyambut HUT (hari ulang tahun) ke-79 Republik Indonesia, dengan melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Selama ini masih banyak orang berkendara dan melanggar perlintasan kereta api yang sudah ditutup sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kegiatan sosialisasi Daop 6 Yogyakarta ini merupakan bagian dari program sosialisasi serentak yang diselenggarakan PT KAI di seluruh Daerah Operasi dan Divisi Regional. Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sosialisasi serentak tersebut diselenggarakan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Jumat 16 Agustus 2024.  

Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Dalam sosialisasi serentak ini, KAI Daop 6 Yogyakarta berkolaborasi dengan BTP (Balai Teknik Perkeretaapian), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Jasa Raharja Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Koramil Tegalrejo, Kapolsek Tegalrejo, dan Komunitas Pecinta Kereta Api.

Pada tahun 2024 masih terdapat 301 perlintasan di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Adapun dari 301 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 138 titik atau 46 persen dari jumlah perlintasan sebidang secara keseluruhan. Sisanya sebanyak 163 titik (54 persen) merupakan perlintasan tidak terjaga di mana 2 diantaranya merupakan perlintasan tidak sebidang (sudah underpass dan flyover). 

Daop 6 Yogyakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 Daop 6 telah melakukan penutupan perlitasan sebanyak 6 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga Juli 2024, KAI berhasil menutup 4 perlintasan.

Daop 6 juga menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2024 hingga Juli, masih ada 8 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka berat (3 luka berat) bahkan meninggal (5 korban). Kejadian tersebut terjadi di 6 perlintasan tidak dijaga, dan 2 di perlintasan dijaga.

“Daop 6 dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan diri dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada,” kata Krisbiyantoro.

Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) dan tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar serta beraktifitas di jalur ka tanpa ijin. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus