Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Imbauan dan Larangan untuk Pengunjung Bromo Saat Libur Lebaran, Kuota Dibatasi

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengunjung ke Bromo untuk kenyamanan dan keamanan bersama.

21 April 2023 | 22.46 WIB

Pengunjung melintas di hamparan pasir yang diselimuti empun beku di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad, 30 Juni 2019. ANTARA/Zabur Karuru
Perbesar
Pengunjung melintas di hamparan pasir yang diselimuti empun beku di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad, 30 Juni 2019. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah pengunjung yang diizinkan masuk ke kawasan Bromo pada libur Lebaran ini akan dibatasi. Sebab, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menetapkan kuota kunjungan wisatawan setiap harinya selama musim libur panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan kuota wisatawan yang ditetapkan selama libur Lebaran periode 19-25 April 2023 sebesar 75 persen dari total daya tampung kawasan. "Saat ini kuota yang ditetapkan sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal, per hari, maksimal 2.202 pengunjung," kata dia, Jumat, 21 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Septi, penetapan kuota tersebut untuk mengantisipasi adanya peningkatan kunjungan ke salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur tersebut. Selain itu, pengunjung perlu membeli tiket secara daring melalui laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Septi mengatakan tidak ada pembayaran secara tunai pada pintu masuk kawasan, kecuali pada lokasi kunjungan di Ranu Regulo. "Diberlakukan kuota yang tersedia pada website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan taman nasional atau harus kembali pulang," kata dia.

Adapun rincian penetapan kuota kunjungan wisatawan di sejumlah objek wisata di Bromo adalah kawasan Bukit Cinta untuk 93 orang per hari, Bukit Kedaluh 321 orang per hari, Penanjakan 666 orang per hari, Mentigen 165 orang per hari dan Savana Teletubbies sebanyak 957 orang per hari.

Imbauan lain yang perlu diketahui pengunjung adalah wajib memegang karcis masing-masing dan mengutamakan keselamatan mengingat status aktivitas Gunung Bromo saat ini berada pada level waspada atau Level II. "Pengunjung juga dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius satu kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo. Pengunjung Hillside juga wajib membeli tiket masuk kawasan," kata Septi.

Septi pun mengingatkan sejumlah larangan bagi pengunjung Bromo. Pengunjung dilarang mengoperasikan pesawat nirawak atau drone di dalam kawasan taman nasional, kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk pengambilan video komersial.

Selain itu, untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung Bromo wajib menggunakan jip dari paguyuban. Mobil pribadi dilarang untuk memasuki kawasan taman nasional. "Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," kata Septi.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus