Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Ini Tugas Raffi Ahmad sebagai Waketum Kadin Bidang Industri Kreatif

Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029.

8 Oktober 2024 | 16.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis yang juga terjun ke dunia bisnis, Raffi Ahmad, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Industri Kreatif Kadin periode 2024-2029. Penunjukan ini berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Jakarta beberapa waktu lalu. Struktur organisasi baru Kadin itu diumumkan Sekretaris Formatur Kadin Mulyadi Jayabaya pada Senin, 7 Oktober 2024 di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi tugas baru yang diberikan, Raffi Ahmad mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Anindya Bakrie, selaku Ketua Umum Kadin, karena telah mempercayainya. “Terima kasih pastinya kepada Pak Anindya Bakrie selaku ketua umum yang sudah mempercayakan kami,” ujar Raffi pada awak media, Senin.


Tugas Raffi Ahmad

Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif Kadin, Raffi Ahmad akan bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam mengembangkan wisata-wisata yang ada di Indonesia. Dia pun menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi memang sama-sama bersinergi, untuk seluruh para pengusaha, Kadin ini akan selalu bersinergi dengan pemerintah,” ucap Raffi.

Raffi juga berharap, Anindya Bakrie selaku Ketua Umum Kadin, dapat terus menjembatani kepentingan pengusaha dengan pemerintah. “Pastinya tujuan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, tentu juga untuk para pebisnis-pebisnis Indonesia semuanya bisa bersinergi dengan baik,” ungkapnya.

Sementara saat ditanya mengenai rencana programnya dalam kepengurusan Kadin, Raffi menjawab masih dalam tahap penyusunan. Ia akan menyampaikan program-programnya setelah pelantikan pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Ini baru aja mulai. Nanti kita akan kaji lagi,” kata dia.

Raffi Ahmad akan siapkan mobil listrik modifikasi untuk supergiveaway di IMX 2023. (Foto: NMAA)


Fungsi dan Tugas Kadin

Melansir dari Kadin.id, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia adalah satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta. Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kadin juga menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Dalam melaksanakan program kerjanya, Kadin bermitra dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Melansir dari Antara, ruang lingkup kemitraan ini antara lain adalah pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, lalu pelaksanaan, pembinaan, dan pemberian dukungan untuk riset dan edukasi dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Selanjutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif, dan kerjasama lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Kadin memiliki fungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia, dan antara pengusaha Indonesia dengan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Kadin juga memiliki sejumlah tugas dalam organisasinya. Tugas-tugas tersebut adalah:

  • Penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia.
  • Penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada pemerintah dan para pengusaha
  • Penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan,  perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi.
  • Penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia.
  • Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara pengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya.
  • Penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjasama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
  • Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional.
  • Penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha.
  • Pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha.
  • Penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
  • Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
  • Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.

 

OYUK IVANI S | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus