Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Kawasan Wisata di Yogyakarta Perlu Steril dari Baliho Politik? Begini Kata Bawaslu

Baliho parpol dipasang di jalur kawasan wisata seperti area jalan lintas selatan Kabupaten Bantul, Yogyakarta, berdekatan sejumlah wisata pantai.

5 November 2023 | 16.09 WIB

Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. (TEMPO/Pribadi Wicaksono)
Perbesar
Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. (TEMPO/Pribadi Wicaksono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang perhelatan Pemilu 2024 sejumlah alat peraga kampanye terutama yang berbentuk baliho berukuran kecil hingga besar tampak mewarnai berbagai sudut Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pantauan Tempo, baliho politik itu tak sekadar di ruang publik perkotaan, namun juga dipasang di jalur kawasan wisata seperti area jalan lintas selatan Kabupaten Bantul, yang berdekatan sejumlah wisata pantai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Umi Illiyana, Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, mengatakan penertiban alat peraga kampanye di sebuah wilayah termasuk tempat wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Pemerintah daerah melalui Satpol PP (satuan polisi pamong praja) dapat menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar peruntukan kawasan yang diatur pemerintah," kata Umi pada Sabtu, 4 November 2023.

Umi menuturkan dalam peraturan yang biasanya diterbitkan pemerintah daerah, masing-masing akan mengatur peruntukan kawasan itu apakah perlu steril dari alat peraga kampanye atau tidak. Juga apakah keberadaan alat peraga kampanye itu membahayakan pengguna jalan atau tidak.

Satu contoh, Kota Yogyakarta memiliki peraturan wali kota nomor 71 tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Alat-alat Peraga Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta.

Dalam pasal 7 aturan itu, semua jenis alat-alat peraga kampanye dilarang dipasang di ruas Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan A. Yani, Jalan Trikora, Jalan Suroto, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Urip Sumoharjo.

Alat peraga kampanye lewat aturan itu juga dilarang dipasang di kawasan Titik Nol Kilometer (ke timur sampai dengan gunungan runing tex, dan ke barat sampai dengan bangunan terakhir Gedung Agung). Baliho politik juga dilarang di tempat-tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor pemerintah.

"Kami dari Bawaslu sifatnya hanya memberi rekomendasi, tindakan penertiban sepenuhnya pada pemerintah daerah sesuai aturan yang dimiliki daerah," kata Umi.

Bawaslu DIY, akan melakukan penindakan lebih pada konten dari alat peraga kampanye itu. Misalnya jika dalam isinya alat peraga itu sudah memuat hal-hal yang masuk pelanggaran kampanye pemilu, masa kampanye, dan lainnya. 

"Meskipun kami juga menerima aduan baliho yang dinilai membahayakan pengguna jalan seperti di Kabupaten Gunungkidul, itu kami lakukan persuasif, meminta partai politik atau calon legislatif yang memasang menurunkannya sendiri, sebelum meneruskan ke pemerintah daerah untuk penertiban," kata dia. 

Kepala Bidang Penanganan Darurat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Lilik Andi Aryanto sebelumnya mewanti-wanti agar pemasangan baliho politik atau alat peraga kampanye lain memperhatikan aspek keamanan agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Terutama jika terjadi cuaca buruk seperti angin kencang atau hujan deras yang berpotensi muncul selama pancaroba.

"Jangan sampai baliho itu roboh sehingga membahayakan pengguna jalan maupun orang-orang yang ada di sekitarnya," kata dia.

Parpol atau tim peserta pemilu, ujar Lilik harus turut memperhatikan keselamatan masyarakat mengingat pernah ada kejadian reklame yang ambruk akibat angin kencang.

PRIBADI WICAKSONO

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan menjadi anggota redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus