Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Mataram Nusa Tenggara Barat akan menutup objek wisata pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada yang diberlakukan secara nasional sebagai mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi meskipun kita berada pada PPKM Level 1, namun berbagai regulasi PPKM Level 3 harus kita terapkan juga untuk menekan mobilisasi masyarakat," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Rabu, 24 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan kebijakan itu, berlaku sejumlah pembatasan terkait aktivitas masyarakat dan tempat publik.
Mohan mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian, di antaranya menutup objek wisata dan tempat hiburan. Pelaksanaan ibadah Natal juga akan diperketat.
Selain itu, dipastikan tidak ada pesta kembang api dan hiburan menyambut Tahun Baru 2022 sehingga euforia perayaan tahun baru bisa dikurangi. "Dalam kondisi keprihatinan di tengah pandemi Covid-19, kita harapkan tidak ada kemeriahan berlebihan menyambut tahun baru," kata Mohan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya mengungkap rencana untuk membatasi mobilitas masyarakat, baik yang masuk maupun keluar kota dengan melakukan penyekatan pada sejumlah titik. Selain untuk mengikuti instruksi pemerintah pusat, hal itu untuk mempertahankan 325 lingkungan di Mataram berada pada zona hijau Covid-19 atau nol kasus.
"Kami tidak ingin, karena mobilisasi tinggi di akhir tahun, memicu peningkatan kasus Covid-19 di Mataram. Karenanya, kami berharap masyarakat kooperatif menerapkan protokol kesehatan untuk kebaikan bersama," kata Nyoman.